Manado – FS alias Sugeha, mantan Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Bolmong, yang tersangkut kasus dugaan korupsi TPAPD meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang agenda mendengarkan pembelaan terdakwa, Sugeha membacakan nota tersebut didepan Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH MH, Senin (20/10), di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurutnya, semua yang dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tidak ada tindakan korupsi pada pekerjaan tersebut.
“Semua dilakukan sesuai dengan tupoksi,” ujarnnya.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Marwan Kawinda SH, memohon kepada Majelis hakim agar membebaskan dan mengembalikan martabat dan nama baik terdakwa. Kliennya tidak dalam posisi menguntungkan diri sendiri, akan tetapi hanya menjadi korban, dari petinggi-petinggi yang tidak bertanggungjawab. Bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti, terdakwa tidak lah bersalah, atas perbuatan Mursid dan Cimmy yang menggunakan dana TPAPD, tanpa sepengetahuan terdakwa untuk dipinjamkan kepada pihak lain.
“Tidak ada pembuktian klien kami melakukan tindakan korupsi, maka dari itu kami meminta untuk bisa membebaskan terdakwa dari jeratan hukum,”katanya.
Diketahui dalam tuntutan JPU, Ivan Bermuli SH menuntut Sugeha pidana penjara satu tahun dan enam bulan karena dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, berupa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, baik menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu terdakwa juga didenda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1), huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP Dan termuat, dalam fakta persidangan terdakwa bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proses pencairan dana TPAPD Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 oleh PPTK supaya sesuai dengan peruntukannya seperti yang telah ditetapkan dalam APBD kabupaten Bolmong, telah tidak melaksanakan tugas yang tanggungjawabnya tersebut dengan benar dan telah lalai sehingga terjadi penggunana dana TPAPD yang tidak sesuai dengan peruntukkannya yaitu telah dialihkan oleh PPTK Mursid Potabuga dan Cymmy Wua yaitu dengan cara dipinjamkan kepada pihak lain yakni Mantan Bupati Bolmong dua periode, MMS alias Marlina.(Ay)




















