Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (28/10), kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), dengan terdakwa IM alias Bemo (28) warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan II Kecamatan Singkil.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esra D Rungkat SH, menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
Dalam kesaksiannya, Jumat (8/9) sekira pukul 02.00 Wita, saat itu tiga anggota kepolisian sedang melaksanakan Patroli di wilayah hukum Kecamatan Wanea. Tepat Lorong Cagam, Kelurahan Teling Atas Lingkungan II Kecamatan Wanea, ketiganya mendapat informasi bahwa beberapa anak muda sedang mengadakan pesta miras. Setelah itu ketiganya menghampiri dan informasi benar adanya.
Ketiganya pun segera menggeledah para pemuda yang sudah dalam mabuk. Ternyata dalam pinggang kiri terdakwa, terselip senjata tajam jenis badik.
Akhirnya terdakwa pun digelandang ke Mapolresta.
Hal itu dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu sedang menghadiri pesta ulang tahun temannya. Ia pun mengatakan pisau yang dibawa adalah milik temannya yang dipinjam.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Arkanu SH.MHum, serta didampingi Panitera Pengganti Franki Rumengan SH, akan dilanjutkan pekan depan.
seperti yang diketahui, terdakwa akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepimilikan senjata tajam.(Ay)




















