Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (13/11), kembali menyidangkan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh sekeluarga yakni, SR alias Susan (25) RR alias Roni (50) LM alias Laura (51), dengan korbannya Yuli Kriterina Partono, merupakan istri dari anggota TNI AD.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH, mengagendakan sidang dengan memeriksa ketiga terdakwa.
Dihadapan ketua Majelis Hakim Barita Saragih SH, para terdakwa menyebutkan telah melakukan perbuatan keji tersebut, dua diantaranya mengaku kalau mereka sudah dikuasai minuman keras seperti yang dikatakan oleh terdakwa Susan.
“Pada saat itu kami sekeluarga baru menghadiri acara pengucapan dan diacara tersebut terus terang saya dan ayah saya (terdakwa Roni) kebanyakan minum bir. Dan karena macet ayah saya dengan emosi mendatangi korban, dan memarahi korban kemudian memanggil saya untuk memukul korban. Nah, pada saat itulah saya langsung menghajar korban ketika korban berada di dalam mobil. Tidak berhenti sampai disitu, ketika korban sudah meminta maaf, saya kembali menarik rambut korban, sehingga korban jatuh ke tanah dan bermandikan lumpur, hingga saya serta korban saling menjambak rambut,” tutur Susan.
Lebih sadis lagi pernyataan yang diungkapkan oleh terdakwa Roni. Dimana ketika terdakwa Susan yang merupakan anaknya sendiri memukul dan menjambak rambut korban, sampai korban terjatuh ke tanah, terdakwa Roni hanya membiarkannya, dan ikut memukul korban dengan cara menendang dan meninju korban dibagian dada.
“Terus terang pada saat itu saya sudah dikuasai alkohol. Dan dengan emosi, saya mendatangi korban kemudian memarahi korban habis-habisan, ketika korban berada di dalam mobil bersama kedua anaknya. Saya juga mengaku bahwa saya sempat memukul korban,”beber Roni.
Ironisnya lagi pada saat anak perempuan korban meminta agar terdakwa Roni jangan memukul ibunya (korban), terdakwa Roni malah mendorong anak perempuan korban hingga jatuh ke aspal berlumpur. “Benar pak hakim, saya sempat mendorong anak perempuan korban hingga jatuh,” ungkapnya.
Keterangan dari terdakwa Roni ini pun langsung ditanggapi oleh Hakim pendamping Lutfi Usup. Menurut hakim terdakwa Roni bisa kembali dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. “Terdakwa Roni, kamu tidak tahu kalau anak korban masih dibawah umur, kenapa kamu dengan tidak ada rasa kasihannya tega mendorongnya, kamu bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” tegas Usup.
Persidangan yang begitu alot pun terus berlanjut, sehingga pertanyaan Penasihat Hukum (PH) yang sudah keluar dari unsur dakwaan, yang tetap didengarkan oleh Majelis Hakim, tiba pada pemeriksaan terdakwa Laura yang merupakan istri dan ibu dari terdakwa Roni dan Susan.
Dari keterangan terdakwa Laura, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang telah melemparkan sepatu hak tinggi ke arah korban. “Sumpah pak hakim, saya tidak pernah melempar korban dengan sepatu,” bantah Laura.
Dengan pengakuan terdakwa Roni yang merupakan fakta persidangan, dimana terdakwa Roni sempat mendorong anak perempuan korban, korban akan kembali melaporkan terdakwa Roni. “Ini merupakan fakta persidangan, dan saya akan kembali melaporkan perbuatan Roni yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak saya. Sebab anak saya bukan hanya cedera fisik, akan tetapi dia dan adiknya sempat trauma dikasari, serta sempat shok melihat ibunya dihajar hingga babak belur,” terang korban Yuli Kriterina Partono saat diwawancarai usai persidangan.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2014 lalu, dimana pada saat itu korban bersama kedua anaknya hendak membeli air di Freshmart Teling Atas, dengan menggunakan mobil. Kemudian pada saat korban sempat berhenti sejenak untuk mencari tempat parkir.
Saat korban berhenti, tiba-tiba dari arah belakang mobil korban, ada mobil angkot dan sedan, dimana mobil sedan terus mengklatson mobil korban. Akhirnya setelah korban memarkirkan kedaraannya, kaca pintu mobil korban diketok oleh terdakwa Roni.
Karena diketuk korban pun membuka kaca pintu mobil, sambil memberikan salam selamat malam dan menanyakan ada apa kepada terdakwa Roni. Akan tetapi, terdakwa langsung memarahi korban. Karena korban belum lama tinggal di Manado, dan belum mengerti bahasa Manado, korban pun hanya memilih diam.
Merasa didiamkan terdakwa pun memanggil terdakwa Susan yang merupakan anaknya, dan menyuruh memukul terdakwa. Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa Susan langsung menghajar korban sampai badan terdakwa masuk ke dalam pintu mobil, dan terdakwa Roni sempat ikut menghajar korban.
Tanpa ada perlawanan, korban pun akhirnya meminta maaf kepada terdakwa Susan, dan memohon agar supaya jangan lagi memukul korban, karena untuk menjaga jangan sampai kedua anak korban ketakutan. Atas permintaan dari korban, akhirnya terdakwa Susan berhenti memukul korban.
Namun pada saat korban baru dua langkah menuju ke dalam Freshmart, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Susan kembali menganiaya korban, dengan cara menarik rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, dan sempat menindih anak korban, pada saat anak korban menarik baju korban.
Ironisnya lagi pada saat korban terjatuh, datang terdakwa Lauran yang merupakan ibu dari terdakwa Susan, datang dan memukul dengkul dari korban dengan menggunakan sepatu hak tinggi yang dipakai terdakwa Laura. Akhirnya karena sudah tidak berdaya, korban langsung berdiri dan mengatakan kalau korban adalah istri TNI.
Mendengar perkataan itu, terdakwa Susan dan Lora langsung melarikan diri. Dan pada saat itu korban sempat melihat lelaki Stenly yang adalah saudara korban. Saat melihat Stenly korban langsung memeluk lelaki Stenli. Lelaki Stenly pun sempat menegur terdakwa Roni yang masih berada di lokasi kejadian.
Akan tetapi terdakwa Roni, malah memarahi lelaki Stenly dan juga sempat mencekik leher dari lelaki Stenly. Kejadian itu pun sempat dilihat oleh anggota TNI, dan anggota TNI pun langsung menegur terdakwa Roni. Namun terdakwa Roni, malah memukul anggota TNI, dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa Roni dan anggota TNI.
Atas perbuatan dari ketiga terdakwa, korban menderita luka di seluruh bagian tubuh korban. Tidak hanya itu, salah satu anak korban menderita luka di bagian kaki, serta anak korban selama 1 minggu menderita trauma dan juga selalu mengigau, “jangan pukul mama saya”. Dengan perbuatan ketiga terdakwa pun dijerat berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (2) ke-1, dan Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP.(Ay)




















