Manado – Dua terdakwa pengguna narkotika jenis shabu, masing-masing, Rustam Kadir alias Utam (31) dan Samsudin Rola (35), keduanya warga Kelurahan Bitung Barat, Kecamatan Maesa, Bitung divonis 4 tahun penjara.
Utam dan Rola yang displit dalam dua berkas, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado. Sidang terhadap Utam dipimpin Hakim Darius Naftali SH MH dan vonis terhadap Rola dipimpin Hakim Franklin Tamara SH MH.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan, Utam diganjar 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Jika tidak mampu membayarnya harus diganti dengan kurungan badan lagi selama 6 bulan. Rola juga diganjar 4 tahun bui serta denda Rp 800 juta. Untuk subsider, Rola hanya dikenakan 3 bulan penjara.
Sesuai tuntuan JPU, Harry Tendean SH, keduanya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Sedangkan subsider 6 bulan penjara. Atas hukuman ini, baik Rola dan Utam yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Jeiny Rombot SH, memilih pikir-pikir.
Hasil sidang, Utam dan Rola patungan untuk membeli barang haram jenis methamphetamine alias shabu. Pada April 2014 lalu, Utam dan Rola pun berencana untuk mengambil kiriman shabu yang dikirim melalui jasa pengiriman Tiki, namun karena ada halangan, keduanya mengurungkan niat untuk mengambil kiriman tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, Utam pergi ke tempat dikirimnya paket itu setelah lelaki Rocky memberitahukan nomor resi pengirimannya.
Setelah mendapatkan paket shabu, Rola yang hendak beranjak dari tempat jasa pengiriman barang tersebut, petugas kepolisian yang sudah mencurigainya, langsung mengamankan Rola bersama paket shabu yang baru diambilnya itu. Rola keburu ditangkap Polisi.
Kadir kemudian menghubungi Utam dan merencanakan untuk bertemu di depan kantor Pelni Bitung. Saat keduanya bertemu, petugas kepolisian pun langsung menangkap keduanya.(Ay)




















