by

Perusahaan di Minsel Harus Terapkan UMP 2015!

Minsel -Penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp 2 .150.000,
harus diberlakukan perusahan di Minahasa Selatan.

Pasalnya ada sejumlah perusahaan yang mengisyaratkan tak akan menaati aturan yang dikeluarkan Gubernur S H Sarundajang.

Pemerhati buruh Minsel Jhon Kaseger kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan Pemkab Minsel, khususnya instansi terkait Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel harus menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan kenaikan UMP tersebut.

“Memang biasanya, saat kenaikan UMP tak dipungkiri masih banyak perusahan yang enggan menerapkanya. Makanya perlu ada tindakan tegas, jika kedapatan,” Kata Kaseger.

Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang ketika dikonfirmasi menegaskan sembari menginstruksikan seluruh perusahaan agar menyesuaikan dengan UMP yang baru.

“Buruh berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, jadi pihak perusahan memberikan hak bagi karyawanya dengan segera menaikkan UMP,” tegas Prag.( Jufan Dissa)

Comment

Leave a Reply

News Feed