
Minahasa – Kendaraan dinas (Kendis) yang selama ini digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano bernomor Polisi DB 4 B, yang merupakan kendaraan pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Kamis (12/02), tiba-tiba dikembalikan, bersama satu unit Kendis DB 1000 B.
Sejumlah spekulan pun kemudian bermunculan. “Kenapa Kejari mengembalikan Kendis milik Pemkab, ada apa dengan Kejari dan Pemkab Minahasa?,” demikian tanya salah seorang yang enggan namanya disebutkan, beserta sejumlah temannya, yang kebetulan menyaksikan langsung saat pihak Kejari Tondano menyerahkan fisik kendaraan dimaksud.
Pertanyaan ini wajar, pasalnya, pengembalian Kendis ini bertepatan dengan gencarnya pihak Kejari Tondano ‘menguliti’ Pemkab Minahasa dengan sejumlah kasus dugaan penyimpangan keuangan negara seperti pergeseran dana makan minum Bupati Minahasa tahun 2014 ke pembangunan jembatan Koka Kecamtan Tombulu, dugaan pemotongan dana pada tunjangan sertifikasi guru, serta sejumlah kasus lainnya.
Namun, atas spekulan ini, Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH membantah bila pengembalian Kendis ada hubungannya dengan penanganan sejumlah kasus.
Menurutnya, pengembalian Kendis ini dikarenakan pihak Kejari Tondano sementara mengajukan permohonan bantuan kendaraan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
“Tidak benar itu. Pengembalian aset milik Pemkab ini murni karena aturan. Sebab Kejari Tondano saat ini sementara mengajukan permohonan bantuan kendaraa operasional ke Kejagung melalui Kejati Sulut. Syarat pengajuan bantuan harus ada berita acara pengembalian aset pinjam pakai. Nah karena sudah di buatkan berita acara maka secara aturan hukum ya kendaraannya harus dikembalikan dan kami yang mengantarkannya langsung ke bagian perlengkapan Pemkab Minahasa,” terang Tarihoran.
“Karena, salah satu syarat agar bisa direalisasi yakni kendaraan pinjam pakai dari Pemkab Minahasa harus dikembalikan dengan brita acara sebagai salah satu berkas pengusulan ke Kejati, logika hukumnya, karena hal tersebut sudah diberita acarakan dengan demikian sudah harus dikembalikan,” tambah Tarihoran, sembari menjelaskan bila pihaknya sementara pengusulan meminta empat roda dua dan dua unit roda empat.
Sementara itu, pihak Pemkab Minahasa, ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Minahasa, Alexander Mamesah SSTP mengatakan, Kendis yang dipinjam pakaikan ke Kejari Tondano tersebut memang telah dikembalikan.
Pengembalian ini sendiri sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007.
“Memang aturan ini sama di semua Kabupaten/ Kota. Kejari mengembalikan Kendis pinjam pakai karena mereka akan melakukan pengusulan permintaah ke Kejagung. Katanya, sebagai salah satu syarat permohonan harus ada berita acara serah terima Kendis pinjam pakai, karena hal itu sangat diperlukan. Secara otomatis kalau sudah ada berita acara serah terima barang, maka fisiknya juga sudah harus dikembalikan sesuai aturan,” ujar Mamesah sembari menegaskan kalau Kendis tersebut diantar langsung pihak Kejari.(fernando lumanauw)




















