Minahasa– Pemerintah Kabupaten Minahasa, pada 17 Maret 2026, akan segera mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak di Kabupaten Minahasa.
Hal ini menyusul rapat kerja yang dipimpin Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS, yang membahas persiapan tahapan Pilhut Tahun 2026, di ruang kerjanya, Rabu (11/03).
Dalam rapat tersebut, membahas berbagai hal penting terkait teknis pelaksanaan Pilhut seperti, payung hukum atau landasan aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan berjalan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, serta tetap membangun rasa kebersamaan di tengah masyarakat” ujarnya.
Sementara, sebanyak 129 Desa di 22 Kecamatan di Kabupaten Minahasa akan mengikuti tahapan Pemilihan Hukum secara reguler, dan ada 2 Desa Pergantian Antar Waktu yang pelaksanaannya akan digelar secara terpisah. Total ada 131 Desa yang akan melaksanakan Pilhut di tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa.
Hasil rapat juga menyepakati bahwa sosialisasi Pemilihan Hukum Tua akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026. Kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah, Forkopimda, DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, para camat, para Hukum Tua, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Termasuk Sekretariat Panitia Pemilihan Hukum Tua ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa guna mempermudah penyelesaian pelaksanaan seluruh tahapan.
Turut hadir rapat persiapan Pilhut 2026 antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr.Lynda D. Watania MM,M.Si, selaku penanggung jawab, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka M.Si, selaku Ketua Panitia Pilhut 2026, Inspektur Daerah Minahasa Moudy Lontaan, S.Sos Kepala Dinas PMD Alexander Mamesah, S.STP, M.Si, Kadis Kominfo Ricky Laloan SH, serta para Kepala Bidang di Dinas PMD Kabupaten Minahasa.(fernando lumanauw)




















