Manado – Terdakwa RR alias Rein (24), warga jalan Poros Malinoi, Kelurahan Tompopalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (03/03), terkait kasus penipuan Rp579 juta, dengan modus menawarkan usaha voucher fisik isi ulang pulsa listrik, pada korban Nizma Bachmid.
Di hadapan Majelis Hakim, Uli Purnama Hakim Anggota Arkanu dan Darius Naftali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahima dan Mudeng Sumaila, membacakan dakwaan.
Bermula pada bulan Agustus 2014, di wilayah Kota Manado, terdakwa selaku direktur PT Tiga ER Indonesia, menawarkan korban Nizma Bachmid menjadi distibutor tunggal di Sulawesi Utara (Sulut) semua voucher dengan syarat korban harus membeli sebesar Rp770 juta.
Karena korban tertarik dengan bisnis tersebut yang ditawarkan terdakwa, apalagi dikatakan terdawak usahnya resmi dari PLN Indonesia dan semua listrik pintar akan ditutup dan hanya terdakwa yang dapat menjual dan dipercayakan oleh PLN.
Untuk meyakinkan korban terdakwa kemudian menelepon suami korban berbincang dengan Dept Head PLN. Lalu terdakwa menunjukan foto dirinya bersama Dahlan Iskan di dalam handphonenya.
Setelah itu terjadi kesepakatan hingga korban membeli vocher fisik isi ulang pulsa listrik senilai Rp770 juta, dengan rincian sesuai bukti kwitansi yang diterima oleh terdakwa yakni tanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp88,5 juta, tanggal 29 Oktober 2013 Rp 25 juta, 30 Oktober 2013 Rp117 juta, tanggal 6 November 2013 Rp58 juta, tanggal 12 April 2014 Rp200 juta dan Rp86 juta kemudian terakhir tanggal 14 April 2014 Rp 50 juta.
Pada awal usaha korban berjalan baik, tetapi dengan berjalannya waktu mulai terjadi gangguan yang semakin hari semakin terjadi, sehingga korban di complain oleh pelanggan.
Korban kemudian bertanya kepada terdakwa, namun terdakwa katakan ada perbaikan sistem sehingga vocher pulsa listrik senilai Rp569 juta tidak dapat digunakan.
Setelah di koordinasikan dengan maneger bidang niaga selaku ahli dari PT PLN Persero Wilayah Sulut Tenggo, menjelaskan bahwa tidak ada kerjasama dengan PT Tiga ER Indonesia. Demikian juga kartu Siap PT Tiga ER Indonesia tidak sah atau ilegal.
Artinya model transaksi tidak diperbolehkan atau mengubah aplikasi tampa sepengetahun PT PLN Persero. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian RP579 juta. Terdawka diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.(Ai)




















