Manado – Tindak lanjut putusan sanksi demosi yang diberikan Komisi Kode Etik Polri terhadap 16 mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut, yang terlibat kasus pencurian dan penggelapan barang bukti uang milik Bank BNI cabang 46 Manado sebesar Rp 4 miliar lebih, berujung dengan diterbitkannya surat Telegram (TR) mutasi yang ditandatangani Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.
Sesuai surat Telegram mutasi bernomor: STR/84/III/2015 tertanggal 6 Maret, tercantum sebanyak 16 nama Bhintara yang bertugas di Polda Sulut dimutasi di wilayah hukum Kepulauan Talaud dan Sangihe.
Untuk 9 anggota yang dimutasi ke Polres Sangihe antara lain, Bripka GS alias Sakodi, Bripka WL alias Wensi, Bripka DS alias David, Brigadir FL alias Feggy, Brigadir FM alias Ferry, Briptu GS alias Gerry, Briptu NN alias Nirwanto, Bripda AL alias Alam, serta Briptu RP alias Rizky.
Sedangkan 7 anggota yang dipindahkan ke Polres Talaud yakni, Brigadir FL alias Fikri, Brigadir RS alis Ronny, Brigadir FM alias Fadly, Brigadir FD alias Ferdinand, Brigadir MR alias Melky, Briptu CHD alias Crime dan Aiptu MG alias Marwan.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi yang dikeluarkan Kapolda terhadap 16 mantan anggota Timsus Polda Sulut itu.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Hakim Komisi Kode Etik dan profesi Polri yang diketuai AKBP Yusuf Setyadi telah memberikan hukuman berupa Demosi atau penundaan kenaikan pangkat kepada 16 mantan anggota Timsus yang terlibat penggelapan uang Bank BNI.
Selain penundaan pangkat, hakim komisi sidang Kode Etik juga telah merekomendasikan ke 16 mantan Timsus untuk dipindah tugsakan diwilayah kepulauan.
Hukuman itu dikatakan AKBP Yusuf Setyadi karena para mantan personil Timsus yang direkrut dari bagian Reskrim dan Brimob tersebut telah melanggar Pasal 7-13 Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Para pelanggar dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu dengan menerima hasil kejahatan atas penggelapan uang babuk, yang dilakukan MM alias Maikhel dan HJ alias Hendra yang diduga berjumlah Rp4,4 M.
Tindakan mereka ini dinilai tidak menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama. Dengan kata lain mereka telah melakukan pemufakatan pelanggaran.
Sementara untuk 11 pelanggar lainnya yang dihukum, 9 diantaranya divonis PTDH alias pecat dari keanggotan Polri.
Kesembilan anggota tersebut diantaranya, Iptu Maikel Mamengko, Brigadir Hendra Jacob, Bripka Arthur Mononutu, Brigadir Febry Supardi, Brigadir Juhadi, Briptu Helfrits Jacob, Brigadir Jefry Mantong, Brigadir Robby Lapian serta Bripda Braytner Harikadua.
Sedang 2 anggota lainnya yakni Ipda Wahyudi dan Bripda Irene Tirajoh, diberikan sanksi demosi 12 dan 10 tahun.(jenglen manolong)




















