Pembunuhan Rolly Wongkar, Saksi Sebut korban Sudah Tak Sadar saat Dibawa ke RS

Manado – Sidang kelanjutan kasus pembunuhan atas korban Rolly Wongkar (64) dengan terdakwa LR alias Opa Luki (66) warga Perum Bumi Kilu Permai, Blok A, Kelurahan Paniki Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (11/03).

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasaroan Simorangkir SH, menghadirkan dari Pihak Kedokteran yang menangani pasien, Dr Yenny Kambey.

Di hadapan Majelis Hakim, Jemmy Lantu SH, saksi menyatakan bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Ya, korban sudah tidak sadar, dan waktu diperiksa, terdakwa luka lecet dibagian belakang telinga,”katanya.
Tambahnya, saat dimintai keterangan kepada istri korban, dirinya menyatakan bahwa korban telah dipukul seseorang dan jatuh ke
tanah. Dan sejak semalam mengeluhkan rasa sakit dibagian kepala.

“Saya hanya mendengarkan keterangan istrinya karena tidak melihat kejadian sebenarnya. Namun, apa daya dengan usaha pihak medis korban tidak tertolong karena mengalami luka yang cukup serius,”ujarnya.

Sidang pun ditunda minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sekedar mengingat, kejadian terjadi, sekira pukul 11.00 wita, Senin 21 Oktober 2014 lalu, di Perum Bumi Kilu Permai, Blok A, Kelurahan Paniki Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Mapanget. berawal ketika itu, terdakwa yang baru saja pulang dari warung untuk membeli ikan, dihadang oleh korban dan kemudian dipukuli korban dengan batang sapu. Usai memukul terdakwa, korban pun sempat mengatakan “Dasar binatang ngana kira kita tako pa ngana”.

Nah dari situlah terdakwa emosi. Terdakwa pun bergegas pulang, dan kembali menemui korban.

Saat terdakwa berada di dekat korban dengan penuh emosi, terdakwa pun membalas perkataan yang dilontarkan korban dengan kata, “apa ngana bilang, nga kira kita tako pa ngana”.

Dari situlah penyebab kematian korban, dimana korban mendekati terdakwa, dan kemudian memukul pipi sebelah kiri terdakwa.

Tak tinggal diam karena merasa diremehkan, terdakwa pun kembali memukul korban dengan tangan terkepal, sehingga akhirnya korban jatuh hingga terbentur beton jalan dan pingsan.

Saat terjatuh, korban sempat ditolong oleh salah satu warga, yang membawa korban ke rumahnya.

Setelah dirawat dirumah, korban tak sadarkan diri, dan esok harinya sekira pukul 06.00 wita korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Sempat diinfus oleh tim medis, namun akhirnya nyawa korban tidak dapat ditolong lagi, dan kemudian meninggal dunia. Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 338, pasal 354 ayat 2, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.(Ai)

Tinggalkan Balasan