Aturan KPU Mengenai Syarat Pencalonan di Pilkada Cacat Hukum

Herry A Pudi
Herry A Pudi

Penulis : Herry A Pudi, SH (Praktisi Hukum)

 
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) dan tidak dapat disebut sebagai aturan hukum.

Disini KPU tidak cermat dalam membuat dasar aturan tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota. Ada syarat-syarat yang menyesatkan, sebagai contoh semisalnya ada calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan hukumannya telah dijalani selayaknya menurut hukum tidak perlu lagi harus menunggu sesingkat-singkatnya selama 5 tahun untuk kemudian dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

Ini syarat yang keliru, saya menilai KPU tidak mengerti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 18 Maret 2009 kaidah hukum putusan tersebut jangan dipahami secara terbatas. Kaidah hukum putusan tersebut bersyarat, ada pengecualiannya di dalam Amar putusan itu jelas dicantumkan kalimat “DIKECUALIKAN” jadi bagi para calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota yang telah menjalani hukumannya dapat secara langsung mencalonkan diri tanpa menunggu waktu sesingkat-singkatnya 5 tahun, cukup dengan bukti pernyataan ke publik mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana sudah cukup memenuhi syarat tersebut. Syarat ketentuan pasal 4 ayat 4 huruf a, huruf b, huruf c dan ketentuan ayat 5 huruf a dan huruf b peraturan KPU No.9 tahun 2015 layak diperbaiki.

Selanjutnya, mengenai larangan dukungan kepada calon perseorangan dari pegawai negeri sipil dan atau dari petugas penyelenggaraan Pemilu, saya menilai jangan-jangan aturan ini yang muncul dari dari khayalan belaka atau dari mimpi-mimpi, tapi mimpi siapa ? Lucu aturan demikian. Peraturan ini sama halnya seperti ‘manusia bergerak tanpa nafas kehidupan’, dapatkah demikian ? Para pegawai negeri sipil atau para petugas penyelenggara Pemilu, juga adalah pemilih dalam Pemilu, dan hak normatif sebagai pemilih itu memberi dukungan. Hukum dasar kita UUD 1945 sudah jelas pasal 28 E ayat 2 setiap orang berhak atas kebebasan meyakiki kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Ini Hak Asasi Manusis (HAM), aturan tentang larangan ini layak juga diperbaiki. Dan sebenarnya masih ada beberapa lagi aturan-aturan yang prinsip kontradiksi dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.(***)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan