DPRD Minahasa Bentuk Pansus Tukar Guling dan Hibah Asset Daerah

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tukar Guling dan Hibah untuk aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, menyusul adanya sejumlah asset miliki daerah yang harus dihibahkan kepada pihak lain.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Minahasa, James Rawung SH, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Rabu (17/06). Menurutnya, segala barang ataupun asset milik daerah yang akan dihibahkan ke pihak lain, harus ada persetujuan dari DPRD.

“Ada beberapa lahan milik Pemkab Minahasa yang harus dihibahkan namun belum ada persetujuan DPRD Minahasa, seperti lahan yang saat ini berdiri bangunan Bank Sulut yang merupakan eks Lembaga Pemasyarakatan dan lahan yang saat ini berdiri Lembaga Pemasyarakatan di Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur dan ada juga rumah Dinas Kejaksaan Negeri Tondano,” terang Rawung.

Untuk itu, dikatakan Rawung, sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2007, yang diatur dalam pasal 57 tentang bentuk-bentuk pemindahtanganan dan persetujuan, serta dalam pasal 58 tentang hibah, maka DPRD berhak memberi persetujuan.

“Maka dari itu, sesuai Permen no 17 tahun 2007, DPRD segera membentuk Pansus Tukar Menukar dan Hibah ini, untuk pemindahtanganan kepemilikan beberapa asset daerah Minahasa tersebut,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan