Majelis Hakim Tolak Gugatan IMB, Montolalu dan Mantiri Tumbangkan Pihak Asiku

Manado – Kuasa Hukum Pemerintah Kota Manado, yang diwakili Franklin Montolalu dan Frangky Mantiri, akhirnya keluar sebagai pemenang. Pasca, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pihak pengusaha Jimmy Asiku selaku penggugat atas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen PT Filadelfia Blessing Family yang dikeluarkan Pemkot Manado.

Dengan adanya putusan tersebut, secara yuridis jelas sudah bahwa tidak ada permasalahan terhadap IMB gedung Apartemen dan Condotel, yang berada di lokasi The Lagoon, kawasan Bahu Mall.

“Sudah putusan tadi (kemarin), hakim tidak menerima gugatan yang dilayangkan pihak Asiku. Dan terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan, kalau IMB yang dikeluarkan Pemkot Manado untuk pembangunan Apartemen dan Condotel PT Filadelfia Blessing Family, adalah sah dan tidak bermasalah,” terang Montolalu, didamping rekannya Mantiri, Selasa (08/09/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, IMB yang dikeluarkan Pemkot Manado atas bangunan tinggi yang posisinya bersebelahan dengan rumah Asiku. Sempat dipermasalahkan melalui PTUN.

Diawal persidangan, Montolalu sempat berpendapat bahwa gugatan yang dilayang pihak Asiku melalui Kuasa Hukumnya, itu tidak mendasar atau kabur. Menurutnya, ada beberapa poin dari gugatan Kuasa Hukum bos IT Centre ini memiliki keganjilan jika ditinjau dari kaca mata hukum. Yakni, syarat formil pengajuan gugatan dan substansi pokok perkara telah dicampuradukkan.

“Kita ajukan eksepsi, karena syarat formil untuk mengajukan perkara ke PTUN, batas waktunya 90 hari. Sementara, IMB yang dikeluarkan Pemkot Manado sudah dari tahun 2012. Ini jelas sudah kadaluarsa. Sementara, apabila pihak Asiku merasa dirugikan atas pembangunan gedung apartemen PT Filadelfia Blessing Family. Harusnya perkaranya diajukan ke Pengadilan Negeri bukan ke PTUN. Sehingga dalam eksepsi, kami menilai gugatan tersebut tidak mendasar,” ulas Montolalu, usai sidang.

Dirinya juga menerangkan tidak adanya kekeliruan pada proses pengeluaran IMB tersebut. “IMB ini sah dan prosesnya telah memenuhi seluruh kententuan administratif yang berlaku,” sambungnya.

Bukan itu saja, Montolalu pun berpendapat salah satu objek gugatan yakni, surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Tata Kota bernomor 1625/D.10/IMB/VIII/2012, sebenarnya tidak mendasar untuk digugat di PTUN.

“Perkara di PTUN itu kan harus mencakup yang kongkrit, individual dan final. Tetapi surat rekomendasi ini belum final, sebab kelanjutannya adalah IMB, ini jelas suatu kekeliruan,” pungkasnya.

Apa yang diterangkan Montolalu sebelumnya, akhirnya terbukti, dan Majelis Hakim pun sependapat. Sehingga mengeluarkan putusan menolak gugatan yang dilayangkan pihak Asiku. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan