
Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kamis (15/12/2016), kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Solar Cell Manado Tahun Anggaran 2014, yang menghisap anggaran Rp9,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Kembali dilimpahkannya berkas perkara kasus dugaan korupsi Solar Cell yang menyeret empat tersangka, masing-masing RW alias Robert, LMD alias Lucky, PI alias Paul dan AM alias Arya, setelah penyidik merampungkan proses penyelidikan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan. (Baca juga : Penahanan Tersangka Korupsi Solar Cell Manado Ditargetkan Tahun Ini http://cybersulutnews.co.id/penahanan-tersangka-korupsi-solar-cell-manado-ditargetkan-tahun-ini/)
Dimana, beberapa waktu lalu, penyidik terbang ke Jakarta untuk memeriksa semua aset-aset dua tersangka yang sudah dijerat. “Itu pemeriksaan tambahan. Sesuai petunjuk dari Jaksa. Semua petunjuk Jaksa sudah kita lengkapi dan berkasnya kita sudah kirim ke sana (Kejaksaan-red),” beber sumber penyidik kepada Cybersulutnews.co.id.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Gani Fernandi Siahaan SIK ketika dikonfirmasi tak menampik kalau pihaknya kini telah melayangkan kembali berkas perkara kasus dugaan korupsi Solar Cell ke Kejati Sulut. (Baca juga : Wah,, Dua Tersangka Korupsi Solar Cell Manado Ternyata Dirut Dari Jakarta http://cybersulutnews.co.id/korupsi-solar-cell-manado-seret-dua-dirut-sebagai-tersangka/)
Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, Rabu (14/12/2016), dua orang tersangka, yakni RW alias Robert, LMD alias Lucky, serta dua orang lain yang diduga sebagai calon tersangka nampak bertandang ke ruang Tipidkor. Sekitar lima belas menit di dalam ruang pemeriksaan, mereka keluar dan langsung meninggalkan Mapolda Sulut.
Diketahui, berkas kasus Solar Cell yang dilimpahkan penyidik Tipidkor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, telah kembali lagi dengan status P-19, beberapa waktu lalu. (Baca juga : Bola Liar Dugaan Korupsi Solar Cell Rp 33 Miliar di Pemkot Manado http://cybersulutnews.co.id/bola-liar-dugaan-korupsi-solar-cell-rp-33-miliar-di-pemkot-manado/)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Tengku Muhammad Syahrizal SH MH, saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkumnya, Mas’ud, Senin (05/12/2016), membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.
Menurut mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Makassar itu, masih ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda sebelum berkas dinyatakan P-21. “Setelah didalami berkasnya dikembalikan dengan status P-19,” ujar Mas’ud.
Lebih lanjut dijelaskan Mas’ud, pengembalian berkas disebabkan adanya syarat materiil dan formil yang belum terpenuhi. “Setelah syarat materiil dan formil dilengkapi baru dinyatakan P-21,” pungkasnya.
Berkas empat tersangka, dilimpahkan penyidik andalan Irjen Pol Wilmar Marpaung ke Kejati Sulut, Selasa (15/11/2016). Keempat tersangka, menurut hasil pemeriksaan penyidik Polda, diduga kuat terlibat perkara korupsi Solar Cell yang memiliki kerugian negara mencapai angka Rp3 miliar lebih.
Terungkap pula dalam penelusuran perkara. Adanya indikasi kong kalikong proses pemenangan tender. Pasalnya, baru masuk tahap perencanaan proyek, tapi beberapa tersangka diduga kuat telah berkoalisi dan bertemu oknum Kadistakot Manado, BM alias Mailangkay.
Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan adanya upaya mark-up pada pengadaan 502 unit baterai. Dimana, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baterai yang digunakan ternyata tidak sesuai spesifikasi, sebagaimana tercantum dalam kontrak. Sehingga, baterai VLRA 12V/120 AH tersebut, hanya sanggup bertahan sampai enam jam.
Dalam pelimpahan berkas ke Kejati Sulut, penyidik menjerat pidana keempat tersangka dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (jenglen manolong)




















