Manado – Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell Kota Manado, berbanrol Rp9,6 miliar semakin menarik saja. Sejumlah oknum yang diduga turut menyebabkan terjadinya kerugian negara pada mega proyek tersebut, satu persatu mulai dibongkar.
Menariknya, keterlibatan aktor intelektual yang belum tersentuh aparat Polda Sulut itu, dibongkar Jaksa Melly Suranta Ginting cs dalam sidang perdana tiga terdakwa, masing-masing Ariyanti Marolla, Robert Hendrik Wowor, serta Lucky Martolomius Dandel yang digelar Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado belum lama ini.
Dalam sidang itu, Jaksa tegaskan kalau Kepala Dinas Tata Kota (Kadistakot) Manado Benny Mailangkay, turut terlibat. Dimana, ia telah bersekongkol dengan tersangka Paulus Iwo selaku Direktur Utama PT Triofa Perkasa.
“Bahwa pada bulan Juni 2014 Paulus Iwo mendapat informasi adanya kegiatan proyek ini dari saksi Paul Nelwan. Paulus Iwo kemudian mempertemukan terdakwa Ariyanti Marolla dengan Paul Nelwan. Pada pertengahan Agustus, Paulus Iwo menghubungi Ariyanti agar mempersiapkan diri bertemu dengan pihak Dinas Tata Kota Manado,” terang Jaksa.
Mendapat perintah dari tersangka Paulus Iwo kata Jaksa, Ariyanti kemudian bergegas menuju ke Manado. Aryanti, Benny Mailangkai, Robert Wowor, Lucky Dandel dan saksi Fence Salindeho kemudian bertemu dan membicarakan mega proyek Rp9,6 miliar di Restoran Hotel Qwality Manado.
“Disana Ariyanti memberikan brosur produk lampu Solar Cell kepada Benny Mailangkay. Pertemuan mereka bertentangan dengan Undang-Undang RI No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sesuai pasal 22, pasal 81 ayat 1 huruf b,” beber Jaksa.
“Menindak lanjuti pertemuan antara Ariyanti dan Kadistakot Manado, tersangka Paulus Iwo kemudian menyediakan perusahan untuk bisa mengikuti pelelangan proyek Solar Cell. Paulus Iwo kemudian meminjam PT Subota Internasional Contracktor dengan kompensasi nilai fee 2,5% dari nilai kontrak,” jelas Jaksa.
“Robert Wowor selaku PPK sendiri tidak melakukan survey langsung dilapangan. Dia hanya mempedomani brosur yang diserahkan Ariyanti. Atas persekongkolan tersebut, PT Subota Internasional Contracktor dimenangkan. Dalam pelaksanaannya Paulus Iwo meminta dan menunjuk Ariyanti sebagai kuasa direktur PT Subota, meskipun Ariyanti bukan merupakan karyawan ataupun pengurus di perusahan itu,” sambungnya.
Diterangkan Jaksa pula, dalam proses pelaksanaan, ditemukan ketidak beresan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp3 miliar lebih. (jenglen manolong)




















