Manado – Sidang kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) TA 2010, yang menjerat oknum legislator Sulut, Marlina Moha Siahaan atau MMS dipastikan akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar, Rabu (01/02/2017), di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Majelis Hakim Sugiyanto SH, Halidja Wally SH dan Wenny Nanda SH, mentah-mentah menolak eksepsi atau pembelaan MMS dan penasehat hukumnya.
Sidang dengan agenda putusan sela itu, Majelis Hakim dengan tegas mengatakan kalau syarat maupun unsur-unsut tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan memenuhi syarat.
“Setelah membaca dakwaan JPU, dan keberatan penasehat hukum. Kami menilai surat dakwaan secara formal telah terpenuhi. Surat dakwaan dinyatakan sah, sebagai dasar mengadili, memutuskan, tindak pidana korupsi ini,” terang Majelis Hakim.
“Keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pembuktian. Juga diperintahkan kepada JPU mengahadirkan terdakwa dan barang bukti lainnya,” kata Hakim.
Mendengar eksepsi ditolak, mantan penguasa di Kabupaten Bolmong itu pun hanya pasrah. “Apapun yang diputusankan Majelis Hakim, mereka lebih tau dan bertanggungjawab untuk itu,” kata terdakwa MMS. Sidang pun akan dilanjutnya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, terdakwa selaku Bupati Bolaang Mongondow secara bersama-sama dengan Mursid Potabuga selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong, juga selaku PPTK (terpidana) besarma Ferry Sugeha, selaku pengguna anggaran (terpidan), bersama Suharji Makalalag, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Penanaman Modan dan Statitik (BP3MS).
Cymmy Chabby Plhip Wua selaku Kepala Bagian Pemerintah Desa di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong, juga selaku PPTK (terpida), bersama Ikram S Lasinggaru selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (terpida) dan Farid Asimin selaku Asisten III (terpidan).
Secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkayaya diri atau orang lain, hingga merugikan keuangan Negara. Dimana berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD. Yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi TPAPD triwulan kedua tahun angaran 2010 sebesar Rp1 milair dan dana TPAPD triwulan ke tiga sebesar Rp250 juta.
Dengan demikian, total dana yang diterima atau dikuasai oleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp1,250 miliar. Terdakwa bersama atau sendiri dengan para terpidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang masing-masing Mursid Potabuga, Ikram S Lasinggaru.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, UU RI No 31, tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55, ayat 1 ke-1, KUHP Pasal 64 ayat 1.
Serta dakwaan subsidiair Pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, UU No 25, tahun 2003 tentang perubahan UU No 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.(jenglen)