
Manado – Paulus Iwo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Kota Manado, berbanrol 9,6 miliar terancam dipidana. Pasalnya, praperadilan atau praper yang diajukan pengusaha kaya raya asal Jakarta soal penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda dan Kejati Sulut, mentah-mentah ditolak Majelis Hakim.
(Baca juga : Pengusaha Kaya Tersangka Korupsi Solar Cell Manado Praperadilankan Polda dan Kejati Sulut http://cybersulutnews.co.id/pengusaha-kaya-tersangka-korupsi-solar-cell-manado-praperadilankan-polda-dan-kejati-sulut/)
Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (23/03/2017), Majelis Hakim Alfi Usup SH, Vincentius Banar SH dan Wennynanda SH, menyatakan kalau praper yang diajukan penasehat hukum Iwo, salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK karena terlilit kasus korupsi Hambalang, gugur demi hukum.
(Baca juga : Jaksa Bongkar Keterlibatan Kadistakot Manado di Korupsi Solar Cell http://cybersulutnews.co.id/heboh-jaksa-bongkar-keterlibatan-kadistakot-manado-di-korupsi-solar-cell/)
Pasalnya, sidang pokok perkara telah disidangkan. Hakim pun bersandar pada putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015. “Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 05/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Mnd. atas nama terdakwa Ir Paulus Iwo dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir,” terang Hakim.
(Baca juga : Korupsi Solar Cell Rp 33 M, Kadis Takot Manado “Tutup Mulut” http://cybersulutnews.co.id/korupsi-solar-cell-rp-33-m-kadis-takot-manado-tutup-mulut/)
Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa Paulus Iwo, sempat keberatan atas dakwaan pihak JPU Melly Suranta Ginting SH. Dalam eksepsi atau pembelaan, tim penasehat hukum yang pernah digerebek petugas Polda Sulut, karena menjajakan uang belasan juta rupiah kepada oknum panitera di tempat karaoke, mengajukan salinan putusan praperadilan terdakwa Iwo sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Hanya saja, itu tak berarti apa-apa setelah Jaksa berhasil menangkisnya dengan menggunakan dasar hukum kuat, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Baca juga : Bola Liar Dugaan Korupsi Solar Cell Rp 33 Miliar di Pemkot Manado http://cybersulutnews.co.id/bola-liar-dugaan-korupsi-solar-cell-rp-33-miliar-di-pemkot-manado/)
Diketahui, selain menyeret Direktur Utama PT Triofa Perkasa, kasus mega korupsi ini juga turut menyeret tiga orang lainnya, masing-masing Ariyanti Marolla Direktur Utama CV Solusi Daya Mandiri, Lucky Dandel oknum PPTK, serta Robert Wowor PPK pada proyek tersebut. (jenglen)





















