by

Berikan Keterangan Palsu, Samsul Mokodompit Terancam Pidana, Sidang Korupsi TPAPD Bolmong

Manado – Samsul Mokodompit salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Da’wan Manggalupang dalam sidang korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong TA 2010, yang menjerat anggota legislator Sulut Marlina Moha Siahaan alias MMS, terancam dipidana.

(Baca juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Berlanjut, Mantan Bupati Bolmong MMS Terancam Pidana! http://cybersulutnews.co.id/eksepsi-ditolak-sidang-korupsi-berlanjut-mantan-bupati-bolmong-mms-terancam-pidana/)

Hal itu diterangkan ketua Majelis Hakim Sugiyanto SH MH. Pasalnya menurut Hakim, keterangan saksi Samsul berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun sewaktu dirinya memberikan keterangan dalam persidangan yang menjerat terpidana Ikram Lasinggaru.

Dimana, dalam keteranannya saat itu, ia menjelaskan kalau dirinya mengetahui jumlah uang di dalam tas Ikram, yakni Rp250 juta. Uang itu diterima Ikram dari Cimmy Hua, dan akan diserahkan kepada terdakwa Marlina, melalui asistennya Royke.

Sayangnya, dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (15/03/2017), di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado, saksi  menjelaskan kalau ia tidak mengetahui sama sekali isi dalam tas yang dibawa Ikram saat itu.

“Saya diajak Ikram Lasinggaru menuju ke belakang kantor DPPKAD Bolmong lama di Kelurahan Kotobangon, Jumat 27 Januari 2010. Saat itu saya melihat Ikram membawa tas berwarna hitam. Saya tidak tahu isi tas hitam itu. Keterangan pada (sidang-red) saat ini yang benar,” ungkapnya.

Pernyataan saksi yang berubah-ubah  itu membuat Hakim geram. “Kalau tidak menerangkan apa adanya, itu berarti melanggar sumpah anda (Samsul). Ini Al-Quran, kitab sucimu ini. Sudah pernah dipenjara?. Kalau keterangan seperti itu, kami memberikan waktu untuk berpikir kembali. Pikirkan baik-baik (soal keterangan yang akan disampaikan saksi),” terang Hakim.

Ia pun meminta kepada Jaksa untuk kembali menghadirkan Samsul dalam persidangan selanjutnya. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” ketus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, yang dikenal tegas itu sembari mengetuk palu.

Diketahui, dalam sidang ini Jaksa telah mengagendakan memeriksa dua orang saksi, yakni saksi Samsul yang terancam dipidana karena dinilai memberikan keterangan palsu, serta Royke J Tandayu. Namun, saksi Royke Tandayu tidak bisa hadir karena berhalangan sakit.

Seperti dakwaan yang dibacakan Jaksa, aksi yang dilakukan MMS selaku Bupati Bolmong terjadi pada tahun 2010 silam. Dimana, ia melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1 Miliar pada dana TPAPD triwulan II dengan modus pinjam.

Awalnya, Bupati Bolmong dua periode ini, menghubungi Mursid Potabuga, yang menjabat Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong. Terdakwa menanyakan kapan dana TPAPD triwulan II bakal dicairkan.

Potabuga kemudian menjawab semua tergantung Kepala Dinas Rahmat Mokodongan. Merespon jawaban Potabuga, Mokodongan yang juga berada di sana, langsung angkat suara dan mengatakan kalau besok bisa dicairkan asalkan administrasi semuanya lengkap.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi Suharjo Makalalag selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS) Bolmong, dan mengatakan kalau dirinya akan meminjam dana TPAPD sebesar Rp1 miliar. Terdakwa pun mengatakan kalau dana yang dipincam itu akan diganti dua minggu kemudian dengan menggunakan dana di BP3MS Bolmong.

Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2010 Astuti menarik dana TPAPD triwulan II sebesar Rp2,9 miliar lebih, dan menyerahkannya kepada Potabuga. Setelah dana berada di bawah penguasaan Potabuga, sebanyak Rp1 miliar kemudian diserahkan kepada terdakwa di rumah dinas Bupati Bolmong.

Sementara itu, sisanya Rp1,9 disimpan di rekening pribadi Potabuga. Keesokan harinya, tanggal 9 Juni 2010, Potabuga membuat surat peminjaman, seolah-olah dana tersebut dipinjamkan kepada Suharjo. Dan ikut ditanda tangani Suharjo, disaksikan Farid Asimin serta Mokodongan.

Guna menutupi semua pelanggaran ini, pada tanggal 27 Juli 2010, Astuti kembali diminta untuk mencairkan dana triwulan III, dan dana Rp2 miliar lebih kembali ditarik dan ditransferkan ke rekening Potabuga. Dana itulah kemudian digunakan Potabuga untuk membayar triwulan II, sedangkan untuk triwulan III masih belum bisa dibayarkan sebab dana tidak mencukupi.

Begitu terjadi peralihan jabatan dari Potabuga ke Cimmy C P Wua. Tanggal 27 September 2010, terdakwa kembali berulah dengan menyampaikan kalau dirinya butuh dana sebesar Rp250 juta. Dan Wua pun menyanggupi permintaan MMS dengan menggerogoti dana triwulan III, yang telah berada di bawah penguasaannya.

Atas aksi tersebut, Jaksa mendakwa bersalah MMS dengan menggunakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan primair.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, Jaksa bersandar pada pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

MMS juga dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU RI No 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed