by

Terobosan Penting Bapenda Sulut, Pemprov dan Kejati akan Sepakati Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Datun

Manado – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut melakukan terobosan penting terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Jumat (19/4/3034) Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menghadiri rapat di Kantor Bapenda Sulut. Rapat ini membahas kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait Penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Rapat dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE.Ak, MM dan didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Franky Son, SH, MH, Kepala BKAD Sulut Clay J.H. Dondokambey, S.STP, MAP dan dihadiri jajaran Kejati, Inspektorat, BKAD, Bapenda, dan Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Sulut.

Dalam rapat tersebut, secara detail dibahas hal-hal seperti penguatan legal opinion dari pihak terkat (Kejati Sulut) bila ada permasalahan hukum di jajaran pemerintah Pemprov Sulut. Dengan ada legal opinion ini maka jajaran Pemprov Sulut tidak perlu ragu-ragu lagi dalam pengambilan keputusan.

Usai rapat, kepada wartawan Kepala Bapenda Sulut, June Silangen menjelaskan, dalam rangka penagihan pajak perlu bersamaan dengan Kejati Sulut. Awalnya hanya dengan Bapenda tapi pihak Bapenda mengusulkan kepada Asdatun Kejati Sulut untuk bersama dengan Pemprov Sulut/Gubernur Sulut.

“Diusulkan demikian karena Pemprov Sulut dan jajarannya perlu juga pendampingan bukan hanya masalah seperti pajak, pengadaan barang dan jasa tapi juga masalah-masalah lain,” ujar June Silangen.

Oleh karenanya, sambung June, dibuatlah draf nota kesepahaman untuk dibahas bersama, dan ke depan bukan hanya Bapenda Sulut saja yang membuat nota kesepahaman bersama dengan Kejati tapi dengan OPD (organisasi perangkat daerah lain) juga.

Comment

Leave a Reply

News Feed