Sugiyanto Jadi Leader Sidang Korupsi TPAPD Bolmong 2010 Berkas MMS

Manado – Penetapan Majelis Hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2010 yang menjerat MMS alias Marlina, telah diputuskan Ketua PN Manado Heri Sutanto SH MH.

Menurut informasi yang diterima, Selasa (20/12/2016), Ketua Majelis Hakim bakal dipegang Wakil Ketua PN Manado, Sugiyanto SH. Mantan Ketua PN Pati, yang dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi, diyakini bakal membuat MMS ketar-ketir. Dan, tidak lolos lagi di pelimpahan berkas ketiga ini.

“Untuk perkara MMS sudah ada penetapan Majelis Hakimnya, Ketua Majelis Hakimnya bapak Wakil Ketua, didampingi Ibu Halidja dan pak Nich Samara,” terang Panmud Pidsus Marthen Mendila SH MH, dan dibenarkan Humas PN Manado, Alfi Usup, saat dikonfirmasi awak media.

Ditanya soal agenda persidangan MMS, Mendila belum dapat memberikan kepastian, sebab padatnya kasus korupsi yang sementara berproses di PN Manado. Mau tak mau harus membuat pihaknya menyesuaikan dengan agenda sidang dari Majelis Hakim.

Diketahui, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Efendi SH MH bersama KasiPidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Da’wan Manggalupang SH, telah mengantar langsung pelimpahan ketiga berkas MMS ke ruangan Panmud Pidsus, Kamis (15/12) lalu.

Saat ditemui awak media, Efendi tak menepis kedatangan mereka berdua terkait pelimpahan ketiga berkas MMS. “Ini pelimpahan ketiga. Berkas dakwaan telah kita perbaiki sebagaimana petunjuk Majelis Hakim,” ungkap Efendi.

Dijelaskan pula, dalam dakwaan ketiga ini, kesatu pihaknya menjerat pidana MMS bersandar pada primair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU RI No 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang Lukman.

Tak dapat dipungkiri, kasus oknum legislator Sulut ini telah ramai menjadi perhatian publik. Dalam perkara TPAPD Bolmong, sudah ada enam oknum yang berhasil dijerat JPU hingga melahirkan vonis Majelis Hakim. Dan MMS adalah oknum ketujuh, yang masih belum terjerat. Demikian dijelaskan, Efendi bersama Manggalupang, saat ditemui awak media.

Ditegaskan keduanya, sekalipun dakwaan mereka ditolak lagi, upaya pelimpahan akan terus dilakukan hingga tembus pemeriksaan pokok perkara. “Terus akan kita limpahkan,” tegasnya. Sebab, dengan terjeratnya MMS, menurut mereka kasus TPAPD Bolmong pun berakhir. “Ini puncaknya, sebelumnya sudah ada enam yang sudah kita jerat,” pungkas Efendi.

Dalam proses perkara ini, MMS sendiri diketahui telah dua kali diuntungkan. Pertama, putusan sela Ketua Majelis Hakim Darius Naftali SH MH, didampingi Hakim Anggota Jemmy Lantu SH dan Arizon Megajaya SH, Selasa (15/03/2016).

Kedua, putusan sela Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar SH MH, Hakim Anggota Arkanu SH Mhum dan Weni Nanda SH, Selasa (18/10) lalu. Atas adanya putusan sela itu, tim JPU yang dipimpin Efendi, dengan beranggotakan Budi Paskah Yanti SH MH, Stefi Sandra Tahitu SH MH, Manggalupang dan Andreas Atmaji SH, tak langsung menyerah. Mereka pun memperbaiki berkas dakwaan, dan melimpahkannya kembali setelah semuanya tuntas.

Putusan sela juga, sempat membuat banyak kalangan menilai kalau kasus ini telah berakhir. Namun, hal itu ikut diluruskan Humas PN Manado. Dijelaskan Usup, putusan sela menerima eksepsi terdakwa itu adalah kewenangan Majelis Hakim. Tapi, dalam perspektif hukum bukan berarti kasus yang menjerat MMS telah berakhir.

“Putusan selanya memang telah menerima eksepsi pihak terdakwa. Dan itu memang kewenangan Majelis Hakim. Tapi masih ada upaya perlawanan yang bisa diajukan Jaksa dengan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dan jika Majelis Hakim di PT mengabulkan permohonan banding, maka kami (PN Manado) langsung menyidangkan pokok perkara. Jadi penerimaan eksepsi bukanlah akhir dari segalanya,” papar Usup, pasca putusan sela kedua.

Bahkan, dirinya menambahkan kalau putusan sela bukan bersifat final, dan tak menghalangi langkah JPU untuk mengajukan dakwaan kembali. “Di undang-undang tidak diatur kalau JPU diberi batas untuk mengajukan dakwaan. Begitu juga sebaliknya, dengan Majelis Hakim untuk menerima atau menolak eksepsi,” pungkasnya.

Bagaimana MMS bisa terseret dalam kasus ini? Menurut pemeriksaan penyidik, sewaktu MMS menjabat sebagai Bupati Bolmong, MMS diduga kuat telah melakukan aksi korupsi dana TPAPD Triwulan II dan Triwulan III, dengan modus pinjam. Sehingga, menyebabkan terjadinya kerugian negara/daerah hingga mencapai angka miliar rupiah.

Bahkan, JPU lewat dakwaannya sempat menunding MMS telah memerintahkan Potabuga, membuat Surat Pernyataan Peminjaman Dana sebesar Rp1 miliar atas nama Suharjo Makalalag. Seolah-olah Makalalag selaku pihak peminjam dana sesuai pembicaraan pada hari sebelumnya antara terdakwa Marlina dengan saksi Makalalag melalui telepon tanggal 8 Juni 2010. Padahal, dana TPAPD sebesar Rp1 miliar telah diterima terdakwa. Aksi nakal MMS itu akhirnya terbongkar penyidik kejaksaan, dan membuat MMS harus berurusan dengan proses hukum.(jenglen)

Tinggalkan Balasan