Penangguhan Penahanan Dokter Agnes Terdakwa Korupsi Oleh Hakim Tipidkor Manado Dikecam

Manado – Penangguhan penahanan oleh hakim Pengadilan Tipidkor Manado yang menyidangkan dugaan korupsi pengadaan obat tahun 2014 pada RSUD Kabupaten Talaud dengan terdakwa 2 orang PPTK SS alias Susi, AM alias Agnes dan 1 orang Bendahara pengeluaran NS alias Novenli mendapat kecaman.

Kecaman tajam dari Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Lumempouw kepada ketiga Hakim Tipidkor yang menangani kasus ini yaitu Hakim Ketua Vincentius Banar SH, Arkanu dan Weni Nanda sebagai Hakim Anggota.

“Karena pada sidang Kamis 20 Oktober 2016 di Pengadilan Tipidkor Manado dengan agenda sidang replik. Hakim Ketua memutuskan dan menetapkan penangguhan oenahanan bagi Terdakwa AM alias dr Agnes. Ini khan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara, alasan kenapa saya mengecam tindakan Hakim ini,” terang Lumempouw.

“Kecaman terhadap penangguhan tersebut, pertama karena ini kasus korupsi yang tidak bisa ditolerir perbuatannya, yang kedua adalah saya mencurigai dan menduga ada sesuatu dibalik putusan penangguhan ini, karena masa 3 orang terdakwa yang mengajukan penangguhan, justru cuma terdakwa Agnes yang disetujui,” kata Lumempouw bertanya.

Sehingga dirinya akan akan menyurati Komisi Yudisial, Komisi Ombusdman, KPK dan MA. “Ini patut diduga ada permainan antara hakim dan terdakwa. Saya tidak dalam kapasitas mengintervensi tugas hakim, akan tertapi terkait kasus korupsi, hakim jangan main-main karena begitu banyak hakim-hakim di pengadilan yang ditangkap KPK akibat bermain dengan kasus,” terang Lumempouw.(ferry)

Tinggalkan Balasan