Manado – Bongkar tuntas kasus korupsi di masa akhir tugas, tetap konsisten diperlihatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Tengku Muhammad Syahrizal SH MH. Pasalnya, berkas perkara korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2010, yang menjerat oknum legislator Sulut, MMS alias Marlina, Kamis (15/12/2016), kembali mendarat di Pengadilan Tipidkor.
Dari pantauan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Efendy SH MH bersama KasiPidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Da’wan Manggalupang SH, telah mengantar langsung berkas MMS ke ruangan Panmud Pidsus Marthen Mendila SH MH. Saat ditemui awak media, Efendi tak menepis kedatangan mereka berdua terkait pelimpahan ketiga berkas MMS. “Ini pelimpahan ketiga. Berkas dakwaan telah kita perbaiki sebagaimana petunjuk Majelis Hakim,” ungkap Efendi.
Ketika dimintai tanggapan soal adanya kemungkinan berkas ditolak lagi dalam putusan sela nanti, sebagaimana sudah dua kali terjadi. Efendi pun menegaskan kalau pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus melimpahkan berkas hingga masuk pemeriksaan pokok perkara. “Tetap akan kita limpahkan terus,” tegasnya.
Dijelaskan pula, dalam dakwaan ketiga ini, kesatu pihaknya menjerat pidana MMS bersandar pada primair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Kedua pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU RI No 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) Ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang Lukman.
Terpisah, Ketua PN Manado Heri Sutanto SH MH melalui Humasnya Alfi Usup, saat dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas MMS yang ketiga ini, ikut membenarkannya. Sembari menambahkan kalau berkas tersebut akan segera diproses untuk ditetapkan siapa Majelis Hakim yang nantinya memimpin sidang.
Seperti ramai diberitakan, usai dakwaan kedua MMS ditolak Majelis Hakim dengan pertimbangan tertentu. Tim JPU yang terdiri dari lima personil, masing-masing Efendy, Budi Paskah Yanti SH MH, Stefi Sandra Tahitu SH MH, Manggalupang dan Andreas Atmaji SH, tak langsung melakukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Justru mereka memilih memperbaiki berkas dakwaan, dan melimpahkannya kembali setelah semuanya tuntas.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar telah menetapkan putusan sela atas berkas MMS, Selasa (18/10/2016). Dan, banyak kalangan menilai kalau kasus ini telah berakhir. Namun, hal itu lantas diluruskan Usup saat ditemui awak media. Dijelaskan Usup, putusan sela menerima eksepsi terdakwa itu adalah kewenangan Majelis Hakim. Tapi, dalam perspektif hukum bukan berarti kasus yang menjerat MMS ini telah berakhir.
“Putusan selanya memang telah menerima eksepsi pihak terdakwa. Dan itu memang kewenangan Majelis Hakim. Tapi masih ada upaya perlawanan yang bisa diajukan Jaksa dengan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dan jika Majelis Hakim di PT mengabulkan permohonan banding, maka kami (PN Manado) langsung menyidangkan pokok perkara. Jadi penerimaan eksepsi bukanlah akhir dari segalanya,” papar Usup, pasca putusan sela kedua.
Bahkan, dirinya menambahkan kalau putusan sela bukan bersifat final, dan tak menghalangi langkah JPU untuk mengajukan dakwaan kembali. “Di undang-undang tidak diatur kalau JPU diberi batas untuk mengajukan dakwaan. Begitu juga sebaliknya, dengan Majelis Hakim untuk menerima atau menolak eksepsi,” pungkasnya.
Diketahui, MMS sendiri sudah dua kali didakwa bersalah oleh JPU dalam perkara ini. Pasalnya, sewaktu menjabat Bupati Bolmong, MMS diduga kuat telah melakukan aksi korupsi dana TPAPD Triwulan II dan Triwulan III, dengan modus pinjam. Sehingga, menyebabkan terjadinya kerugian negara/daerah hingga mencapai angka miliar rupiah.
Pada dakwaan pertama, pihak JPU telah menggabungkan Undang-Undang Tipidkor dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan menurut Majelis Hakim saat itu, hal tersebut kurang tepat. Akibatnya, eksepsi pihak terdakwa diterima Majelis Hakim.
Perlawanan banding langsung ditempuh JPU, dengan mendaftarkan ke PT Manado. Sayangnya, dari tiga Hakim, ada dua yang menolak upaya banding dengan dalih Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak cocok dikenakan dalam dakwaan. Dari situ, JPU lalu memperbaiki kembali dakwaan mereka dengan menghilangkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, lalu mengenakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, untuk menjerat kembali MMS.
Namun, Majelis Hakim masih tetap menerima eksepsi pihak terdakwa. Dengan alasan, JPU menghilang pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, menurut Majelis Hakim pasal tersebut perlu dikenakan. Tak hanya itu, penyebab lain dakwaan kedua ditolak, karena isi dakwaan, yang menurut Majelis Hakim perlu dibenahi. Tak pelak, di dakwaan ketiga ini, JPU lakukan perbaikan dan melimpahkan lagi berkas MMS. (jenglen)



















