by

Korupsi Dana Audiensi Jilid II Seret Oknum Pejabat Bolmong

Manado – Kasus dugaan korupsi dana audiensi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) TA 2012-2013, yang menghisap anggaran Rp8 miliar lebih, terus menggelinding bagai bola salju. Pasalnya, setelah memenjarakan tiga orang tersangka, secara mengejutkan penyidik Tipidkor Polda Sulut beberkan kalau mereka akan menetapkan tersangka baru.

(Baca juga : 3 Tersangka Korupsi Dana Audiensi Bolmong Ditahan, Polda Sulut Bidik Tersangka Baru! http://cybersulutnews.co.id/3-tersangka-korupsi-dana-audiensi-bolmong-ditahan-polda-sulut-bidik-tersangka-baru/)

Menariknya, tersangka yang bakal diseret dalam kasus dugaan mega korupsi dana audiensi jilid II ini bukan lagi oknum pegawai yang hanya menjalankan tugas atau perintah dari atasan. “Dua tersangka baru yang akan ditetapkan adalah Mantan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2012,” terang sumber penyidik, Kamis (16/03/2017) di Mapolda Sulut.

Lebih lanjut dikatakan sumber kalau bukti keterlibatan dua oknum yang pernah berkuasa di Bolmong itu telah dikantongi. “Bukti keterlibatannya sudah ada. Jadi ada dana yang mengalir kepada mereka (Bupati dan Wakil Bupati). Itu yang kita kejar,” bebernya.

Kasubdit Tipidkor Polda Sulut AKBP Gani Fernando Siahaan sendiri ketika dikonfirmasi tak menepis jika pihaknya akan segera menetapkan mantan Bupati SM alias Salihi dan Wakil Bupati YRT alias Yanni, dalam kasus dugaan mega korupsi yang telah merugikan negara Rp2,1 miliar.

Diterangkan penyidik andalan Irjen Pol Bambang Waskito yang sudah banyak mengungkap praktek korupsi di Sulut, penetapan tersangka akan dilakukan pihaknya diakhir bulan Maret ini. “Mungkin diakhir bulan Maret kami bakal menetapkan tersangka baru dalam korupsi dana Audiensi Bolmong Tahun 2012,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Polda Sulut telah memenjarakan tiga tersangka yang diketahui merupakan pejabat pelaksana tugas teknis, masing-masing ID alias Ismar oknum PPTK, EK alias Eka mantan Kabag Umum, serta UP alias Paputungan oknum Kabag Umum di Setda Kabupaten Bolmong.

Mereka dijebloskan ke sel tahanan, Kamis (19/01/2016) lalu, pukul 14.00 WITA, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Seperti informasi yang masuk redaksi cybersulutnews, aroma korupsi ini mulai diusut setelah penyidik Tipidkor Polda Sulut menemukan adanya indikasi penyimpangan. Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian menempuh langkah penyelidikan.

Dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, kerugian negara berhasil ditemukan dalam proses audit investigasi. Alhasil, kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara, dalam proses pengusutan perkaran, penyidik Tipidkor telah banyak memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi.(jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed