Polda Sulut Proses Kasus Dugaan Malpraktek RS Kandou Malalayang

Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mulai menyelidiki kasus dugaan malpraktek rumah sakit (RS) Prof Kandou Malalayang yang dilaporkan Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado, Herman Sembel. Sejumlah saksi pun mulai diperiksa penyidik untuk mencari tahu kebenaran kasus yang sudah pernah menghiasi RS pemerintah itu.

“Masih sementara diselidiki untuk mencari kebenarannya. Kita juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya seberti apa,” kata Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Rabu (21/10/2015) malam, melalui telepon selulernya.

Sedang, Jumat (02/10/2015), Herman Sembel selaku pelapor dalam perkara itu, telah menerima surat pemberitahuan dengan nomor : B/305/IX/2015/Dit Reskrimum, Polda Sulut, bahwa kasus yang ia layangkan telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Seperti diberitakan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, tim medis yang menangani persalinan istri Herman, Leidy Ratak telah dilaporkan ke Mapolda Sulut, Senin (14/09/2015), atas dugaan tindakan malpraktek.

Langkah itu ditempuh Herman, karena pihak rumah sakit tidak memberikan alasan yang jelas tentang kematian si buah hatinya.

“Saya sangat kaget. Saya langsung menanyakan kenapa harus terjadi seperti itu, namun jawaban yang diberikan tim Dokter tidak jelas. Makanya saya bersama Penasehat Hukum datang ke Polda untuk melaporkan kasus dugaan malpraktek ini,” terang Herman ketika melayangkan laporan ke Polda Sulut.

Diceritakan Herman, kronologis dugaan aksi malpraktek itu terjadi pada 21 Agustus lalu, istri Herman yang sementara mengandung anak pertama dari tujuh tahun usia pernikahan, akan segera melahirkan. Sayangnya, Dokter konsulen mereka di rumah sakit Kasih Ibu tidak berada di tempat, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit Prof Kandou Malalayang.

Setelah Herman melakukan registrasi, istrinya pun langsung diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Prof Kandou. Hasil tensi darah saat itu terbilang tidak stabil.

“Setelah tensi oleh pemeriksa dikatakan hasilnya 159/110,” terang Herman sembari menambahkan setelah ditensi istri langsung dibawa ke lantai dua ruang IRDO.

Merasa yakin Leidy melahirkan dengan cara normal, pihak Dokter akhirnya menunggu air ketuban pecah. Tapi sayangnya, Leidy tak memiliki tenaga untuk mendorong sang bayi keluar dari rahimnya, sehingga korban meminta untuk dilakukan penangan operasi.

Tetapi hal tersebut tak diindahkan para tim medis. Bayi pertama yang diharapkan keluar dalam keadan selamat itu, hanya bernafas sekian menit.

Direktur rumah sakit Prof kandou, Maxi Rondonuwu ketika dikonfirmasi membantah jika di rumah sakit yang dipimpinnya itu telah terjadi aksi malpraktek.

“Kalau laporan itu bukan malpraktek. Silahkan itu hak pasien kalau mau melapor, tidak ada malpraktek sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku. Anda kan tidak tau undang-undang. Untuk rekaman medik itu ada proses diberikan oleh siapa. Oke sudah ya, oke,” terang Rondonuwu ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Lain halnya dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Kombes Pol Pitra Ratulangi yang menegaskan akan segera menyikapi laporan tersebut.

“Penyidik akan melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti dulu,” jelasnya sembari menambahkan unsur pidana laporan ini siap dibongkar.

“Ini kita lakukan untuk mencari tahu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tandasnya.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan