Pemkab dan DPRD Minahasa Bahas Pilhut 2017 Dalam Agenda Hearing

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa diwakili Asisten I Setdakab DR Denny Mangala SH MSi dan didampingi sejumlah Camat, mengadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, membahas tentang pemilihan Hukum tua (Pilhut) tahun 2017, Jumat (27/01).

Dalam hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Jandy Oklen Waleleng SH bersama sejumlah anggota Komisi ini, DPRD meminta peran Pemerintah Kecamatan untuk menjadi keterwakilan Pemkab Minahasa dalam mengawal Pilhut tersebut.

“Dengan adanya sharing dengar pendapat ini diharapkan, ada solusi dalam meminimalisir setiap pelangaran, dan kesalahan yang pernah terjadi pada beberapa kegiatan Pilhut sebelumnya dan pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran serta mencegah terjadinya gesekan,” ujar Waleleng.

Sementara, Denny Mangala menjelaskan wacana beberapa adanya beberapa Desa yang ingin melaksanakan Pilhut menggunakan dana swadaya, dimana hal tersebut oleh Mangala tidak bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya, Pemkab Minahasa menyatakan pelaksanaan Pilhut hanya bisa dilakukan menggunakan dana dari pemerintah dan berdasarkan daftar yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Tidak bisa desa melaksanakan Pilhut menggunakan dana swadaya dari masyarakat. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi yang lain. Hanya 40 desa yang ditetapkan Pemkab Minahasa yang bisa melaksanakan pilhut,” ujarnya sembari menambahkan bila alokasi dana pelaksanaan Pilhut putaran kedua nanti ditetapkan sekitar Rp 22 juta setiap Desa pelaksana. Dimana menurutnya anggaran ini mengalami kenaikan dari Pilhut sebelumnya karena ada item biaya pengamanan yang pada Pilhut sebelumnya tidak dianggarkan.

“Dalam waktu dekat kami akan mensosialisasikan daftar 40 desa yang akan melaksanakan Pilhut. Tentunya penentuan Desa pelaksana Pilhut ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pemkab Minahasa memperhatikan berapa lama Desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Kumtua dan permasalahan internal Desa juga ikut menjadi pertimbangan dalam penentuan daftar desa pelaksana Pilhut,” kta Mangala.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan