Tindak Pangkalan “Nakal”, Pengawasan dan Pengendalian LPG 3 Kg di Minahasa Libatkan Camat, Hukum Tua, Lurah serta TNI/Polri

Minahasa – Persoalan harga Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 Kilogram yang kian melabung tinggi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) akibat ulah oknum-oknum tertentu pemilik Pangkalan LPG di Kabupaten Minahasa, ditanggapi serius oleh Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi.

Dirinya pun kemudian melibatkan Camat, Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa dalam pengawasan dan pengendalian LPG 3 Kg ini.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa no 05 Tahun 2018, tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian LPG 3 Kg di Kabupaten Minahasa, tertanggal 3 Desember 2018.

Dalam isi Instruksi Bupati Minahasa ini menginstruksikan Camat, Hukum Tua dan Lurah, pertama melakukan koordinasi dan sinergitas di wilayah Kecamatan bersama aparat Polri (Babinkamtibmas) dan TNI (Babinsa) dalam Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian LPG 3 Kg di Pangkalan LPG 3 Kg.

Kedua, memonitor dan mengawasi penyaluran atau penggunaan LPG 3 Kg dari Pangkalan LPG kepada masyarakat atau Usaha Mikro Kecil yang berhak menerima, serta melaporkan apabila didapati ada penyaluran atau penggunaan tabung LPG 3 Kg yang tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Bupati Minahasa cq Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Minahasa Mekry Sondey SE MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (13/12) pagi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Instruksi Bupati Minahasa ini telah disebar di masing-masing Kecamatan, Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Minahasa.

“Instruksi Bupati ini merupakan salah satu upaya Pemkab Minahasa menjawab keluhan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Instruksi Bupati Minahasa ini, pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Minahasa tidak akan melanggar aturan yang ada, sehingga penyaluran LPG 3 Kg kepada masyarakat ini tersalur dengan baik. Bila dilanggar, tentu ada sanksi hingga pencabutan izin Pangkalan. Jadi sangat diperlukan pera Camat, Hukum Tua dan Lurah diharapkan dapat menindaklanjuti instruksi ini dilapangan,” kata Sondey.

Sebelumnya, sejumlah pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Minahasa terkena penindakan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa karena kedapatan menjual tabung LPG 3 Kg diatas HET. Para pemilik Pangkalan ini telah membuat surat pernyataan diatas meterai bahwa mereka tidak akan melakukan lagi. Yang terparah dilakukan pencabutan izin Pangkalan salah satu Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Tateli.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan