Mitra – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendapati adanya kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Alosan Ratatotok akibat penambangan secara ilegal.
Hal ini terungkap ketika DLH melakukan investigasi dan pengawasan terhadap sejumlah Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di wilayah Kecamatan Ratatotok baru-baru ini.
“Lingkungan di sekitar tambang mulai rusak akibat eksplorasi PETI. Hal ini didapati ketika kami melakukan sidak di lokasi ex Tambang PT Newmon Minahasa Raya,” kata Kepala DLH Mitra Tomy Soleman kepada sejumlah wartawan.
Lanjut dikatakan Soleman, saat melakukan sidak kala itu, pihaknya juga mendapati ada belasan penambang yang tidak memiliki ijin. Menurutnya, setelah dilakukan pembinaan, mereka bersedia melakukan penanaman kembali di lokasi yang abrasi.
“Sebenarnya jika mereka punya izin resmi tentu ada hak dan kewajiban yang ditangguhkan pada mereka, yakni untuk melakukan rehabilitasi atau penanaman pohon. Masalahnya, mereka tak miliki IUP (ijin usaha penambangan, red) dan sudah berdampak pada lingkungan, ini harus ditutup,” ujarnya.
“Sidak selanjutnya kita melibatkan tim gabungan, baik dari ESDM Provinsi Sulut, Kepolisan dan termasuk Pemerintah Kabupaten Mitra karena IUP ini berkaitan dengan provinsi, jadi harus sama-sama pihak dengan provinsi. Kita akan investigasi lebih mendalam, bila nanti ditemukan PETU masih bereksplorasi dan tak miliki IUP, maka tidak dibiarkan begitu saja, tambang harus diberhentikan dan ditutup karena berdampak pada lingkungan,” tandasnya.
Menurut Soleman, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 sudah jelas diatur bahwa, barang siapa yang melakukan kegiatan tidak mempunyai izin pengelolaan lingkungan, bisa dijerat baik secara perdata maupun pidana.
“UU ini sangat progressif, artinya dengan UU ini aparat hukum langsung bertindak sebenarnya. Perusahaan PETI yang merusak lingkungan wajib hukumnya untuk ditutup, apa lagi yang ada di Alason Ratatok hampir 30 sampai 50 hektar lahan yang diekspolitasi menggunakan alat berat,” ujarnya.
“Perusahaan punya IUP ada poin rehabilitasi, namun kalau sebabkan kerusakan lingkungan tentu tetap diberikan sangsi, sedangkan kalau tidak punya IUP langsung ditutup tanpa ada negosiasi karena sudah menabrak UU, dan ini sebuah kejahatan,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















