Minahasa – Usai disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi akhirnya menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2019, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lewat rapat paripurna, Senin (15/07) siang.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Ventje Mawuntu ini, Bupati ROR dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kabupaten Minahasa.
“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 dan telah diubah dengan Peraturan Mendagri nomor 59 tahun 2007 dan Peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan kedua Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan,” kata ROR.
Disamping ketiga hal tersebut, Bupati ROR menyampaiakan bahwa, dirinya bersama Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi dan jajaran Pemkab Minahasa memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melakukan pemantapan gerak organisasi Pemerintah, agar semakin maksimal mencapai kebutuhan masyarakat, serta dalam kerangka pemantapan eksistensi daerah dalam konteks nasional, maupun aras global.
“KUPA-PPAS TA 2019 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran juga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2020 ini berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPJMD Provinsi, Program Prioritas Nasional serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan tambahan serta pelaksananan urusan penunjang,” ujarnya.
“Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan Perangkat Daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. Pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 310 ayat (1) dimana kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pada pasal 310 ayat (2) diatur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah,” terang ROR.
Rincian Pendapatan serta Belanja yang telah tertuang dalam Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-PAPBD) Tahun Anggaran 2019 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah tentu akan melalui pembahasan bersama dan didiskusikan badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat disepakati.
“Saya berharap sinergitas positif, kerjasama, dan peran aktif dari pihak Legislatif, dan kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Kepala SKPD dimintakan untuk kooperatif dan proaktif dengan segenap Anggota DPRD yang terhormat, karena kebersamaan kita penting untuk menyelesaikan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2019 dan KUA PPAS TA 2020 yang tak lama lagi,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wabup RD, Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat SH, para Anggota DPRD Minahasa, para asisten Sekdakab Minahasa, serta jajaran Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)




















