Minahasa – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM, berkesempatan menyerahkan Remisi Umum I Kepada 221 orang narapidana dan Remisi Umum II atau Remisi Bebas kepada 4 Narapidana, Sabtu (17/08) pagi, di Lapas Kelas IIB Tondano.
Hal ini dilakukan Wabup RD usai dirinya bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Republik Indonesia Ke-74.
Pemberian Remisi oleh Lapas Kelas IIB Tondano kepada para narapidana yang menerima ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-969.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019.
Wabup RD saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengatakan, Kemerdekaan yang kita nikmati sampai dengan hari ini adalah hasil kerja keras dan jerih payah para pejuang kemerdekaan.
“Beliau-beliau adalah orang-orang yang rela berkorban jiwa, raga, dan harta benda memperjuangkan tanah air tercinta yaitu Indonesia. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai generasi penerus harus memiliki kemampuan, bukan saja mempertahankan kemerdekaan negara kita tercinta, akan tetapi juga mengisi kemerdekaan, yang jauh lebih berat, bagaimana kita semua harus bisa membangun dan menjaga keutuhan NKRI tercinta ini dengan kerja dan karya yang nyata,” kata RD.
Lanjut kata dia, tema kemerdekaan RI tahun ini adalah “SDM Unggul Indonesia Maju”, dimana ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
“Adapun tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya.
Sementara, pemerintah secara nasional memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak. Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dana upacara pemberian remisi ini, Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Teguh Imanto BcIP SIP, Perwakilan Dandim 1302 Pelda Jhony Bura, Perwakilan Kejari Minahasa Pingkan Wenur SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Tondano Laode Arsal Kasir SH, Jajaran Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)




















