Manado – Bupati Sangihe Jabes Gagana dan Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah pada bulan Mei 2022.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang isinya meminta Gubernur segera menyiapkan pengganti Bupati Bolmong dan Bupati Sangihe.
Gubernur dimintakan segera mengusulkan masing-masing 3 nama calon penjabat Bupati ke Kemendagri.
Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw kepada wartawan, Rabu (13/4/2022), mengatakan, Pemprov Sulut telah mengidentifikasi pejabat-pejabat Pemprov yang pantas dan layak, dari segi kepangkatan, kinerja dan track-record untuk diusulkan ke Kemendagri.
Wagub Kandouw pun memberikan bocoran beberapa nama pejabat eselon 2 (JPT Pratama) Pemprov Sulut yang berpeluang besar diusul ke Kemendagri.
“Ancar-ancarya kalau di Bolmong Raya ada KepalaDLH Limi Mokodompit, Karo Adpim Abdulah Mokoginta dan Karo Ekonomi Lukman Lapadengan. Sedangkan di Sangihe Ibu Rini Tamuntuan, Yani Lukas serta Weldi Poli,” bebernya.
Lanjut dijelaskan Wagub, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, pemberhentian
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Karena itu menurut Wagub, Surat Kemendagri langsung ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur ke Bupati Sangihe dan Bupati Bolmong agar segera berkoordinasi dengan DPRD untuk melaksanakan Rapat Paripurna pada tanggal 7 April pekan lalu.
“Tindak lanjut Surat Gubernur, kemarin (12 April) Sangihe sudah melakukan Rapat Paripurna, sedangkan kabupaten Bolmong nanti tanggal 18 April. Praktis nama calon penjabat di dua daerah tersebut baru akan diusulkan ke Kemendagri setelah tanggal 18 April, ” pungkas dia.



















