Minahasa – Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa saat ini, Dra Kathrina Mait, dinilai sakti.
Pasalnya, meski telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dikpora Tahun 2006 berbanderol Rp 8 Miliar dan telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tondano, Kathrina yang mantan bendahara Dikpora Minahasa kala itu, hingga saat ini masih tetap menjabat Sekretaris Dikpora Minahasa.
Terkait hal ini, Kepala Dikpora Minahasa, Drs Jemmy PH Maramis, ketika dikonfirmasi sejumlah media, Selasa (23/07), enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut bukan wewenangnya, karena pergantian jabatan Sekretaris itu di luar otoritasnya.
“Kalau soal itu saya no comment, tanya saja kepada user,” ujar Maramis singkat.
Kathrin resmi ditahan di LP Papakelan Tondano, sejak akhir bulan April 2013 lalu, paska divonis satu Tahun penjara oleh Mahkamah Agung, namun setilah sekitar tiga bulan mendekam di LP, Kathrin masih tetap aktif menjabat sebagai Sekretaris Dikpora Minahasa.














