
Minsel – Mulai Rabu (20/11) Alat Peraga Kampaye (APK) mulai ditertibkan oleh Panwas yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan lewat Satuan Pamong Praja Satpolp. Dasar penertiban APK sesuai surat rekomendasi dari Panwaslu No. 76/panwaslu.ms/8-2013, untuk penertiban APK.
Sekitar 7 Baliho yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP Minsel karena sudah kena peraturan tentang, masih banyak baliho yang terpasang pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti beberapa caleg yang memasang baliho,
Dan hal ini pun bertentangan dengan KPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 ayat 1 huruf b poin 1 dimana baliho atau papan reklame (billboard) hanya di peruntukan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa/kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik.
Selaku kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. D. Ransulangi saat dimintai keterangan mengatakan, kalau penertiban APK ini sudah mendapat surat perintah dan kami langsung mengkoordinasikan dengan panwas dan KPUD, untuk melakukan penindakan sesuai aturan.
“Untuk itu kami melakukan ini juga bukan hanya kemauan sendiri, akan tetapi kami sudah mendapat surat perintah dan langsung dikoordinasikan kepihak berwenang, untuk melakukan penindakan dan penertiban baliho baliho yang melanggar aturan,” jelas Daddi.
Laporan: Jufan Dissa




















