Minut – Kisruh Honda K2 Minut berujung pada verifikasi ulang 230 Honda yang dinyatakan lolos.
Demikian diputuskan dalam hearing antara Komisi A DPRD Minut, pihak BKD serta Inspektorat, Senin (23/6) di Gedung DPRD Minut. Keputusan tak populis ini terpaksa diambil karena BKN menolak hasil verifikasi yang dilakukan Inspektorat.
Hasil verifikasi dibawa sendiri oleh Kepala Inspektorat Frits Sigar ke BKN beberapa waktu lalu. Dalam hearing yang berlangsung hampir dua jam itu, terlihat bagaimana dua instansi yakni BKD serta Inspektorat bersikeras pada pendapat masing – masing.
Inspektorat mengatakan, sudah berkali – kali memberikan hasil ferivikasi ke BKD namun ditolak. Sedang pihak BKD menyatakan, pemberian hasil verifikasi harus disaksikan Bupati.
Kepala Inspektorat Fritz Sigar yang datang terlambat terlihat agak gugup menjawab pertanyaan anggota Komisi A yang dipimpin oleh Denny Wowiling.
Saling bantah dan tuding berlangsung, rapat pun terancam buntu. Denny kemudian menantang agar diadakan verifikasi ulang, yang disetujui oleh Sigar maupun Kepala BKD Aldrin Posumah.
“Lebe bagus tre,” kata Frits. Aldrin yang sebelumnya tampak tenang, juga mengangguk setuju. Kaban BKD Minut Aldrin Posumah seusai hearing mengaku verifikasi ulang adalah jalan terbaik.
Menurut Aldrin, verifikasi ulang akan melibatkan lintas instansi, hingga hasilnya benar – benar akurat. Dikatakan Aldrin, pihaknya diberi waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan verifikasi tersebut.
Sementara Frits Sigar juga sependapat dengan Aldrin mengenai verifikasi ulang sebagai jalan terbaik.
Sigar mengaku terpaksa mengantar hasil verifikasi ke BKN karena memikirkan nasib para honorer. “Jika lewat waktu mereka bisa digugurkan,” bebernya.
Sebelumnya, kata Fritz, 5 Honda K2 ditemukan bermasalah. Denny Wowiling memperingatkan Bupati bisa terkena imbas dari permasalahan Honda K2. “Bila ada kesalahan maka sesuai aturan yang bertanggung jawab adalah Bupati serta honorer yang bersangkutan,” kata dia.
Lucky Kiolol, personel Komisi A Lainnya menengarai masih banyak Honda K2 bodong. “Harus ada verifikasi ulang,” katanya. Ia mengusulkan, verifikasi tersebut haruslah melibatkan semua pihak. Verifikasi yang dilakukan Inspektorat, nilainya, berlangsung sepihak. (**)



















