Tak Kantongi Izin Lingkungan, Perusahaan Siap-Siap Kena Hukuman

Bitung – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bitung Adri Supit mengatakan, sejumlah perusahan di Bitung belum memiliki izin lingkungan, satu diantaranya pelataran parkir kontainer di Gang Senyum Pardo, Kelurahan Bitung Tengah, milik PT Jaya Sakti.

“Mereka belum ada izin lingkungan, untuk itu pihak Satuan Polisi Pamong Praja harus mempertanyakan kalau belum ada izin, dihentikan pembangunannya,” tutur Supit baru-baru ini.

Dijelaskannya, setiap perusahan di Kota Bitung harus memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan BLH dilihat dari luasan tanah. “Kalau di bawah 5 hektare harus ada UPL (usaha pengelolaan lingkungan) dan UKL (upaya pemantauan lingkungan). Khusus untuk pembangunan pelataran kontainer harus memenuhi syarat kepemilikan tanah atau lahan, izin prinsip atau rekomendasi dari wali kota untuk berusaha,” urainya.

Lanjutnya, mengenai tahapan sebelum dikeluarkan izin lingkungan pihak pengusaha harus melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang lalu persilakan membuat dokumen lingkungan, kemudian kajian. “Kalau ini tidak dipenuhi ada konsekuensi hukum,” tandasnya.(hezky)

Tinggalkan Balasan