Pemkab Mitra Patenkan PBB-P2

MITRA,CSN- Akhirnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mempatenkan  melalui  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset terkait  pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (7/7) bertempat diauditorim Pemkab Mitra.Acara sosialisasi  ini diikuti oleh seluruh camat, hukum tua/lurah, pala sampai meweteng.

Dalam sosialisasi itu juga dihadiri kepala kantor pelayanan pajak Pratama Kotamobagu R Machrijal Desao dan memberikan sedikit arahan terkait pengelolaan pajak Perkotaan dan Perdesaan tersebut. Dikatakan Desao, bahwa PBB-P2 tersebut  akan diterapkan  oleh Pemkab Mitra, karena ini pastinya sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Kita tinggal mensosialisasikan kepada hak pajak, tinggal pemerintah daerah yang mengarahkannya,” terang Desao.

 

Lanjut dia menjelaskan terkait Kebijakan pengalihan BPHTB dan PBB-P2 menjadi pajak daerah, diakuinya itu dilakukan melalui suatu proses pembahasan rancangan undang-undang yang cukup panjang antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat.

Dimana PBB-P2 ini, dipertimbangkan dari  berbagai faktor, serta kondisi daerah yang berbeda- beda. Dimana juga pemerintah dan dewan perwakilan rakyat akhirnya menyepakati pengalihan BPHTB dan PBB-P2 menjadi pajak daerah dengan beberapa kondisi, diantaranya pemungutan BPHTB dan PBB-P2 dapat dilakukan oleh daerah secara optimal.

 

Sementara Bupati Mitra James Sumendap SH mengharapkan bagi seluruh perangkat kecamatan sampai desa dan kelurahan, untuk mendukung apa yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu juga demi kebaikan dan kemajuan masyarakat, terlebih khusus didaerah ini. “Soal pajak ini sangat penting, oleh karena itu saya sangat mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pinta Sumendap.(Jay)

Tinggalkan Balasan