
Minahasa – Pemerintah Kecamatan Tondano Barat (Tobar), Rabu (28/08) malam, mendeportasi empat warga pendatang tak dikenal dari luar Minahasa, karena tidak dilengkapi surat pindah atau keterangan domisili lainnya.
Keempat orang yang teridentifikasi berasal dari pulau Jawa ini, terjaring saat Pemerintah Kecamatan Tondano Barat (Tobar), yang dipimpin langsung Camat Tondano Barat, Maya Kainde, menggelar razia KTP diwilayahnya, Rabu (27/08) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Para pendatang yang berhasil didata dan dipulangkan ke Jawa ini yakni, Tasbih (35), Bunawih (33), Warih (30) dan Kadih (28). Keempatnya berasal dari daerah yang sama yakni Cirebon, desa Sinarangkang Kecamatan Munduh.
Menurut pengakuan salah satu pendatang, mereka datang dengan pesawat dari Jakarta, kemudian langsung menuju ke Tondano dengan alasan menjual cobe.
“Setelah diinterogasi hingga subuh, didapati bahwa mereka tak ada surat pindah, datang hanya memegang surat ijin usaha dari daerah asal dan KTP Jawa. Sehingga, paginya mereka langsung dipulangkan, tapi sebelumnya mereka sudah di foto dan diambil dokumennya untuk keperluan dokumentasi,” terang Kainde.
Menurut Kainde, di wilayah Tondano Barat tetap ada publikasi agar tamu wajib lapor 1×24 jam, apalagi di wilayah pasar dan terminal.
“Kami memperbanyak tulisan tamu wajib lapor di setiap lorong dan tempat strategis, disamping tetap melakukan mobile di dalam wilayah Kecamatan.(fernando lumanauw)




















