
Manado – Guna mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu milik oknum legislator Sulut, brinisial KDP alias Kris yang dilayangkan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara (Sulut), Direktorat Reserse Kriminal Umum baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP. Lidik/398/IX/2014/ Dit Reskrimum tertanggal 10 September 2014.
Ketua LCKI Sulut, Victor Lolowang ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id mengatakan, surat yang dilayangkannya sudah direspon penyidik Polda. “Surat perintah penyelidikannya sudah dikeluarkan,” kata Victor.
“LCKI juga sudah dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” bebernya.
Ia melanjutkan, pada Kamis lalu ia sudah memberikan klarifikasi lanjut kepada pihak penyidik yang menangani kasus dugaan IPAL itu. “Kamis saya dimintai keterangan oleh penyidik. Disana saya memberikan keterangan selama empat jam, karena saya sebagai saksi pelapor,” ungkapnya sembari memberikan apresiasi atas respon Kapolda Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga atas surat LCKI nomor 17/Inf. DPII/LCKI.SULUT/VIII-2014.
Diketahui LCKI Sulut melayangkan surat ke Polda Sulut untuk menginformasikan dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu anggota Dewan Sulut periode 2014-2019. Di mana, ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Kris yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005. Dalam ijazah dan transkrip nilai Kris tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.
Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Kris berbeda dengan ijazah Marthin Paulus Wowor dan Freetje Martine Jacob, padahal dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama. Bahkan bentuk cap STIE Swadaya Manado yang digunakan dalam ijazah Kris juga berbeda dengan cap di ijazah keduanya.
Kejanggalan lainnya, legalisir ijasah dan legalisir transkrip nilai Kris tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Sedangkan menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, hal tersebut perlu untuk dicantumkan.
Menariknya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Kris.(jenglen)




















