
Manado – Terdakwa Stefian F Dehasselle alias Tepi (18) warga kelurahan Sario lingkungan II kecamatan Sario kota Manado, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esra Rungkat SH, Rabu (24/9) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut Jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasa 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban, fauzi Bachtiar, sehingga mengakibatkan luka memar dimatanya,”ujar jaksa didepan ketua Majelis Hakim, Vinjent Trisnaryanto.
Seperti yang diketahui, Selasa (20/5) pukul 05.30 Wita, kedua terdakwa dalam keadaan mabuk mendatangi kamar kost korban di Sario lingkungan II kecamatan Sario kota Manado, untuk meminjam motor tapi tidak diijinkan oleh korban.
Kemudia keduanya turun kebawa tak lama kemudian Billy Dehassalle (DPO), mendatangi korban kemudian memukulnya dan menarik keluar kamar.
Dan terdakwa juga ikut mengeroyok korban, sehingga korban yang hendak lari ditahan oleh Billy dan kemudian melakukan pemukulan kembali berulang-ulang, sehingga korban pun terkapar. Setelah itu Terdakwa dan Billy (DPO) Melarikan diri.(Ay)




















