Abraham Samad : Kami Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi FH Unsrat

Manado – Ketua KPK, Abraham Samad membantah kedatangannya ke Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) masih terkait dengan kasus korupsi Fakultas Hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sulut dan penanganannya terkatung-katung. Dirinya pun bahkan terlihat seakan tidak mengetahui bahwa Dekan FH Unsrat, Merry Kalalo menjadi tersangka kasus korupsi.

 

Abraham Samad sendiri datang ke Unsrat untuk memberikan kuliah umum tentang tindak pidana korupsi dihadapan ribuan mahasiswa. Dia duduk didampingi oleh Rektor Unsrat, Prof Donald Rumokoy dan juga Merry Kalalo. Saat ditanya apakah kedatangannya karena ada yang ingin meminta perlindungan hukum, Abraham Samad membantahnya. 

 

“Ah itu tidak benar,” katanya, Selasa (17/9). Walaupun dirinya memberikan kuliah umum, Abraham justru memberi signal bahwa bisa saja setelah memberikan kuliah akan ada yang diperiksa dan ditangkap. 

 

Dirinya memberikan contoh pada kasus BP Migas. Dirinya juga sempat memberikan kuliah umum kepada pegawai di instansi tersebut. Setelah memberikan kuliah, beberapa bulan kemudian langsung ada penangkapan.

 

“Jadi bisa saja setelah ini ada yang ditangkap,” tegasnya di damping Donald Rumokoy. Mengenai penanganan kasus korupsi yang sampai saat ini berkasnya bolak-balik dari Polda ke Kejaksaan, dirinya menegaskan bahwa kasus tersebut bisa diambil alih oleh KPK. Persoalannya karena KPK sudah mengetahui kasus tersebut ketika Polda melakukan supervise dengan KPK dan Mabes Polri mengenai kasus tersebut. 

 

Kata dia, jika penyidik Polda dan Kejati Sulut tidak mampu, maka KPK bisa mengambil alih kasus tersebut. Kapankah pengambilan alihan kasus tersebut ? Abraham Samad menegaskan bahwa pihaknya akan menanyakan ke penyidik Polda Sulut. 

 

“Nanti kami tanyakan ke penyidiknya. Kalau sudah tidak mampu maka terpaksa kami ambil alih,” tegasnya.  

 

Pada kesempatan yang sama, Abraham Samad juga menegaskan akan melakukan penyadapan terhadap Jaksa yang menangani kasus tersebut. Pasalnya berkas kasus tersebut selalu dikembalikan oleh kejaksaan dengan alasan perbedaan penerapan pasal. “Jadi bisa saja Jaksanya kami lakukan penyadapan,” ucapnya. 

 

Jaksa meminta penerapan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi, sedangkan penyidik mengacu pada pasal 8. Apalagi pemeriksaan rekening untuk PNBP memang diduga kuat terjadi penyimpangan karena uang setoran untuk PNBP yang notabene untuk negara diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.

 

Bukti formal pada kasus tersebut terbukti banyak aturan yang dilanggar di antaranya, SK PNBP yang mengacu pada pasal 12 huruf E, sehingga penerapan pasal 8 sangat tepat apalagi besaran hitungan yakni Rp 2,5 juta hingga Rp 17 juta yang diminta kepada mahasiswa baru tahun angkantan 2011 tanpa disertai kuitansi. 

 

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak saat dikonfirmai mengaku senang karena KPK mempunyai kepedulian terhadap kasus FH Unsrat. 

 

“Ini harus diberikan apresiasi karena Abraham Samad punya kepedulian terhadap kasus itu,” katanya. Mengenai akan diambil alihnya penanganan kasus FH Unsrat, William Simanjuntak mengaku senang. “Jika KPK mau ambil alih yah silahkan saja. Kami akan tunggu niat KPK untuk ambil alih supaya kasus ini cepat selesai,” tegasnya.   

Tinggalkan Balasan