Ada Kejanggalan di Kasus Cabul Kairagi Manado, Satu Pelaku Tidak Dimeja Hijaukan

Manado – Kasus pelecehan seksual yang menimpah Mutiara (14), siswi yang duduk dibangku kelas satu SMA, penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, menurut keterangan korban, ada tiga kakak kelas yang melakukan pelecehan atas dirinya.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, hanya dua yang diseret sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Anak saya bilang ada lima orang yang di kamar waktu itu, dan sebenarnya ada tiga yang mencabuli dia bukan cuma dua. Yang satu itu juga sempat diperiksa di Polres Manado, tapi tidak dijadikan terdakwa, sebab kata penyidik tidak tau mau dijerat dengan pasal berapa,” kata ibunda korban ketika memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim, Selasa (23/11/2015).

Padahal kata ibunda korban, satu pelaku itu yang pertama mencium dan meremas payudara anaknya. Bahkan, pelaku yang tidak dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus itu pun sempat menyuruh anaknya supaya mengisap kemaluan putrinya.

“Saya selaku orang tua, mengetahui itu ikut melelehkan air mata. Siapa yang tega anaknya diberlakukan seperti itu. Apalagi anak saya ini anak yang cerdas, dia cuma dua tahun sudah lulus SMP. Kasian dia,” terangnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU telah mendakwa bersalah JVRD alias Jones (17) dan RP alias Rambo (17), dengan menggunakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diterangkan dalam dakwaan JPU, kejadian tragis ini, dialami Mutiara pada tanggal 26 Oktober tahun 2015, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu Jones dan Rambo baru pulang sekolah dan bersama teman-teman mereka yakni, saksi ACR alias Abhu, saksi JN alias Jiakak, dan saksi EL alias Eek berkumpul di warung dekat sekolah.

Bertepatan korban juga berada di warung tersebut, Abhu tiba-tiba bersuara ke teman-temannya untuk mengajak korban ke rumah Jiakak yang berada di Kelurahan Kairagi II, Lingkungan II, Kecamatan Mapanget Kota Manado.

Di tempat itulah, korban mendapat pelecehan seksual oleh kakak kelasnya. Dimana, korban terlebih dulu dipaksa untuk minum alkohol. Melihat korban mulai pusing dan tubuhnya lemah akibat pengaruh alkohol. Para pelaku kemudian ikut beraksi, dengan memaksa korban melakukan persetubuhan.

Akibat perbuatan para pelaku, korban harus mengalami sakit dibagian kemaluan dan hingga hari ini masih mengalami trauma berat. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan