Advetorial: DPRD Minahasa Tetapkan APBD-P Minahasa 2019

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2019, 6ang selanjutnya ditetapkan sebagai Perda, Senin (05/08), bertempat di ruang rapat Kantor DPRD, Sasaran Tondano.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, didampingi Wakil Ketua Ivonne Andries SIP dan Fentje Mawuntu, serta Sekretaris DPRD Siby Sengke SSos ini, dihadiri Sekretaris Daerah Minahasa Jeffry Robby Korengkeng SH MSi serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forum Komunikaso Pimpinan Daerah Minahasa dan segenap Anggota DPRD Minahasa.

Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi, dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekda Korengkeng, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa yang telah mengagendakan rapat ini.

“Terima kasih sehingga tahapan Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang APBD-P tahun anggaran 2019 hingga penetapan APBD-P tahun 2019 boleh terlaksana dengan baik. Aspek kebijakan perubahan APBD-P tahun anggaran 2019 tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2019, dan prioritas plafon anggaran sementara,” kata Korengkeng.

Perubaham anggaran ini menurutnya, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.

“Adapun ringkasan perubahan APBD-P tahun anggaran 2019 sebagai berikut. Pendapatan Daerah ditetapkan sebersar Rp 1.338.561.277.934, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp107.465.799.926, dana perimbangan sebesar Rp 931.948.805.008, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 299.146.673.000,” ujarnya.

“Belanja daerah ditetapkam sebesar Rp 1.414.637.057 412, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 862.321.305.958, belanja langsung sebesar Rp.552.452.751.454. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 85.075.779.478, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 9.000.000.000,” tukasnya.

“Demikian ringkasan penjabaran APBD-P tahun anggaran 2019. Sekali lagi terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, sehingga boleh di tetapkan pada hari ini untuk di setujui berasama menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed