Antisipasi Pemalsuan, Ijazah ASN Pemkab Minahasa Diperiksa

Minahasa – Dalam rangka mengantisipasi dan penanganan terhadap maraknya penggunaan ijazah palsu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengumpul seluruh ijazah PNS ini untuk diverifikasi ulang.

Sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Minahasa nomor 800/11/27 tanggal 8 Juli 2015 dan surat edaran kedua nomor 800/11/30 tanggal 15 Juli 2015, dengan dasar surat edaran Gubernur Sulut nomor 800/2015/sekr-BKDD tanggal 10 Juli 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sulut dan surat edaran Bupati Minahasa nomor 800/BKDD/VI/603 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa, maka seluruh ASN di Pemkab Minahasa wajib memasukan fotocopy Ijazah SMP, SMA, D-III, S1, S2 dan S3 yang dilegalisir serta fotocopy transkrip nilai akademiknya, serta memasukan Data Nomatif Pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan di tiap SKPD.

Juru bicara Pemkab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, Jumat (24/07) mengatakan, data-data tersebut dimasukan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa paling lambat hari ini (Jumat 24 Juli, red).

“Selanjutnya Tim Verifikator yang dibentuk Bupati Minahasa akan memeriksa keabsahan data tersebut dan khusus untuk Pejabat Eselon II akan diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur Sulut. Data hasil verifikasi ini akan dilaporkan kepada Menteri PAN & RB RI dan Menristek & Dikti RI, dan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan ijasah atau palsu maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” urai Tumundo.
Sementara, Kepala BKDD Minahasa, Drs ML Rumate MSi mengatakan Tim Investigasi Ijazah Palsu yang dibentuk terdiri dari Inspektur Kabupaten sebagai Ketua, Kepala BKDD sebagai Sekretaris dan Asisten I, Asisten III, Kadis Dikpora, Kabag Ortal, Kabag Hukum sebagai Anggota.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan