Manado – Pohon seho yang menghasilkan captikus dan gula aren dinilai bisa mendongkrat Pendapata Asli Daerah (PAD) dan mensejahterakan rakyat. Sehingga hal inilah yang menjadi fokus dalam rapat revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Mabuk dan Pengendalian Minuman Beralkohol di DPRD Sulut, Kamis (19/3/2015), menghadirkan pengusaha minuman beralkohol, petani, pemerintah provinsi dan tim ahli penyusun Perda. Rapat dipimpin Ketua Badan Legislasi (BaLeg) DPRD Sulut Teddy Kumaat, didampingi Wakil Ketua Netty Pantow dan Sekretaris A.B Mononutu.

Diawali pemaparan data dari perwakilan Bank Indonesia bahwa di Sulawesi Utara terdapat 62.421 ha lahan pohon seho. Angka ini nomor dua terbesar di Indonesia sesudah Jawa Barat. Produksi aren dan minuman beralkohol cap tikus serta turunannya paling banyak di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Ada dua juta pohon seho di Minsel, Minut dan Tomohon. Jumlah pelaku usaha, produksi turunannya khusus di Minsel ada 1522 KK. Komoditas aren 1119 ton bernilai Rp12 Miliar atau 17 persen dari total komiditas di Minsel,” tutur perwakilan BI.

Sementara tokoh agama Hindu, I Dewa Anom mengatakan, produksi cap tikus tak hanya dilegalkan, tapi juga dihidupkan. Dari aspek ekonomi, produsen cap tikus harus meningkatkan standart minuman dari cap tikus menjadi minuman beralkohol standart industri.
“Produksi cap tikus bukan hanya dilegalkan tapi dihidupkan. Di Sulut masih banyak lahan tidak produktif, bisa ditanam pohon seho. Banyak keluarga menggantungkan hidup dari cap tikus.
Produsen cap tikus dapat meningkatkan standart miras dari cap tikus menjadi minuman beralkohol standart industri. Mencapainya perlu teknologi dan SDM berkualitas,” tukas Anom.

Hedy Wakari, salah-satu produsen minuman beralkohol yang menggunakan bahan baku gula aren mengatakan, sudah saatnya minuman beralkohol cap tikus naik kelas. Kesan cap tikus minuman beralkohol khas Minahasa sebagai minuman murahan yang dikomsumsi masyarakat kelas bawah harus dihilangkan.
“Cap tikus merupakan bahan baku minuman beralkohol tapi dikomsumsi langsung sehingga harganya menjadi murah. Padahal jika diolah menggunakan teknologi dapat menjadi minuman beralkohol berlabel, berkualitas dan bernilai ekonomi tinggi,” jelas Wakari.
Ketua Asosiasi Produsen Minuman Beralkohol (ASPROMIA) Sulawesi Utara, Koning Lapasi ikut memberikan pendapat. Menurutnya, kuota produksi 120 ribu liter minuman beralkohol per tahun untuk produsen minuman beralkohol masih kurang. Pabrik dibutuhhkan untuk menghasilkan minuman berkualitas baik.

“Akibatnya, angka kriminalitas termasuk pembunuhan di Sulut lebih banyak dilakukan orang mabuk yang mengomsumsi cap tikus. Karena tidak mungkin menghilangkan cap tikus yang sangat banyak di Minahasa. Jalan satu-satunya harus masuk pabrik diolah menjadi miras berkualitas, berlabel, dapat dijual di hotel, restoran, pub bahkan dieksport. Untuk itu pemerintah perlu memberikan ijin bagi perusahaan miras baru,” ujar Lapasi.
Terkait hal ini, Ketua Baleg, Teddy Kumaat SE mengatakan bahwa produksi pohon seho tidak bisa diabaikan faktor ekonominya. “Dimana dalam revisi perda Miras ini, bukan hanya pengendalian soal mabuk saja, tapi harus mempertimbangkan faktor ekonominya, yaitu untuk mensejahterakan petani dan kontribusi bagi pendapatan daerah,” kata Kumaat.

Seperti diketahui, dalam revisi Perda Miras yang diajukan oleh eksekutif, tak hanya soal pengendalian minuman beralkohol yang diperlukan, namun sisi ekonomi yang berkaitan dengan para petani captikus pun, serta PAD dibahas seksama.
Dalam rapat tersebut, turut hadir sejumlah akademisi, Biro Hukum Pemprop Sulut, Pengusahan Minuman Beralkohol dan Deputi Bank Indonesia. Sebelumnya, dalam rapat Baleg bersama dengan Kejaksaan, Polda Sulut dan SKPD terkait juga dibahas faktor hukumnya. (Advertorial)




















