Banyak Pemilik Kapal di Mitra Indahkan Aturan Pelayaran

Mitra- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyebutkan, masih banyak pemilik kapal di daerah ini yang belum mengurus kelengkapan administrasi pengoperasian, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kepala Dishubkominfo Mitra Benard Mokosandib melalui kepala bidang kelautan, Marthen Wanga menjelaskan pihaknya berkewenangan melayani pengurusan administrasi hanya kapal yang berkekuatan 6 GT kebawah. Sedangkan untuk kapal setingkat diatasnya dan memiliki kekuatan mesin lebih besar, itu merupakan kewenangan pihak propinsi. “Secara aturan, daerah hanya berkewenangan mengurus administrasi kapal yang berkekuatan mesin di bawah 6 GT saja,” sebutnya.

Dia mengaku berdasarkan pantauan dilapangan, pihaknya mendapati masih banyak pemilik kapal yang belum mengurus administrasi. padahal kata dia, kapal-kapal tersebut sudah melakukan operasi.

“Ada sekira 300 kapal yang berkekuatan 6 GT yang belum melengkapi admisnistrasi. Untuk menertibkan itu, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan operasi gabungan,” ungkapnya.

Kendati begitu, dia mengaku, pihaknya terus berupaya menyadarkan masyarakat nelayan, dengan melakukan sosialisasi. “Tetap kami lakukan sosialisasi pentingnya pengurusan administrasi, supaya tidak menimbulkan gesekan diantara para nelayan itu sendiri,” jelasnya.

Namun dia tidaK memastikan, setiap kapal yang telah mengurus administrasi dapat dengan mudah untuk melaut. Pasalnya, layak dan tidaknya kapal melakukan operasi itu merupakan kewenangan penuh dari syahbandar.

“Selain pihak kami sebagai perpanjangan tangan pengurusan administrasi, namun syahbandar yang berkewenangan untuk menentukan kapal tersebut bisa beroprasi atau tidak,” tuturnya.

Sementara, pihak syahbandar Belang, Kabupaten Mitra Didi Pangalima mengatakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pemilik kapal agar bisa melakukan operasi, diantaranya adalah kelengkapan surat sebagai nahkoda serta teknisi mesin.

“Meskipun secara administrasi sudah lengkap, namun secara teknis belum ada, kami tidak akan memberikan izin pengoperasian, sebab dianggap membayakan kapal tersebut,” tukasnya.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan