Bitung – Dinas Tata Ruang Kota Bitung melansir sejumlah perusahan yang belum mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB), seperti pelataran parkir permanen kontainer di gang Senyum Kelurahan, Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
“Bulan lalu kami hentikan pengerjaannya, karena belum ada permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga kami menyurat ke pihak perusahan untuk menghentikan pengerjaan dan mendapat keluhan dari warga mengenai rencana menambah tinggi talud semakin ke atas,” tutur Mex Mapahena Kabid Penertiban Dinas Tata Ruang kota Bitung saat dimintai keterangan perihal keluhan warga akan kondisi lahan yang dibangun pelataran parkir yang mendatangkan pasir dan air ke rumah warga, Selasa (17/06)
Pihaknya, juga telah membuat rekomendasi agar mereka membuat talud yang bertrap ke belakang bukan talud tunggal ke atas, karena rencana mereka mau membangun talud yang tinggi ke atas. “Mengapa begitu? Karena bagian luarnya akan dibuat ruang terbuka hijau,” urainya.
“Memang belum ada IMB, namun mereka baru membangun talud belum melakukan pembangunan, kenapa belum diterbitkan izin karena mereka harus penuhi kesepakatan dalam rapat koordinasi (rakor) seperti jalan 10 meter yang harus dipenuhi,” kata dia.
Lanjutnya berkas pengurusan izin dari perusahaan sudah dimasukan ke Dinas Tata Ruang namun belum keluar IMB, karena dalam rakor yang disepakati 13 instansi terkait namun hingga kini pihak tidak mematuhi kesepakatan rapat koordinasi.
“Selain jalan 10 meter mereka juga harus siapkan rekom analisis dampak lalu lintas jalan (Amdalalin) supaya kontainer 40 vit tidak terbalik, mereka harus ratakan ruas jalan yang agak berbelok,” jelasnya.
Hanny Sondakh, Wali Kota Bitung mengaku pembangunan pelataran parkir permanen kontainer izinnya memang belum ada. “Saya sudah menegur, tapi mereka terus membangun. Siapapun yang berusaha di Bitung harus sesuai aturan, meskipun teman,” tutur Sondakh.(tcm)


























