Baru 20 Desa di Minahasa Memenuhi Syarat Pencairan Tahap II Dana Desa

Minahasa – Batas pemasukkan surat pertanggung jawaban (SPJ) sebagai syarat pengusulan pencairan dana Desa tahap II ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, adalah Agustus lalu. Meski demikian, hingga kini baru 20 Desa yang memenuhi syarat menikmati anggaran tahap II tersebut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintaha Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djefry Sumendap Sajow, kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (15/09) mengatakan, dari sekian Desa yang memasukkan surat pertanggung jawaban (SPJ), sebagian besar diantaranya masih banyak terdapat kekurangan sehingga mesti dilengkapi.

“Untuk pencairan dana Desa tahap II ini baru 20 yang memenuhi syarat dan sementara dalam proses untuk pencairan. Selain itu ada yang tak lengkap berkas dan justru ada yang belum memasukkan,” ujar Sajow.

Sehingga, dirinya kemudian meminta kepada Desa-desa yang belum memasukkan SPJ agar segera memasukkan untuk proses pencairan tahap II ini.

“Kami minta agar segera memasukkan SPJ agar pencairan tahap II ini sudah bisa dilakukan karena kalau belum memasukkan tentu dananya tidak bisa dicairkan. Bagi Desa-desa yang belum lengkap berkas pengusulan agar segera juga melengkapi,” ujarnya.

Sementara disisi lain, dirinya menghimbau kepada semua Desa yang mengelola dana Desa agar dalam penentuan pembangunan infrastruktur di Desa, harus benar-benar dimusyawarahkan dan pembangunan yang dilakukan harus mengena pada kepentingan masyarakat.

“Pembangunan yang dikerjakan harus benar-benar bisa dinikmati masyarakat. Artinya harus pro rakyat, Hukum tua jangan serakah dalam menentukan pembangunan. Gunakanlah anggaran yang ada itu tepat sasaran agar terhindar dari masalah hukum,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan