Jaksa Agung : Kasus Dugaan Korupsi TPAPD Bolmong Tidak Disparitas

Manado – Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo menegaskan, kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong yang menyeret mantan Bupati Bolmong, MMS alias Marlina tidak disparitas.

Kepada sejumlah wartawan Prasetyo mengatakan, dalam kasus mega korupsi tersebut pihaknya tengah melakukan eksaminasi atau peninjauan kembali atas kasus dugaan korupsi yang prosesnya sudah diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejari Kotamobagu.

“Sekaran kami lakukan penelitian. Tahap pertama kita lakukan eksaminasi kasus. Hasilnya seperti apa, nanti saya tunggu. Langkah lanjut akan ditentukan,” terang Prasetyo, kepada sejumla wartawan Senin (14/09/2015).

Dalam acara pelatihan bersama aparat penegak hukum 2015 oleh KPK, Kejagung, Polri, BPK dan BPKP di Grand Kawanua Convention Centre (GKCC) Kairagi, Jaksa Agung menyatakan kasus tersebut sudah ada rekomendasi dari Kejati Sulut untuk materi eksaminasi.

Pihaknya pun kini tengah mempelajari dimana celah-celah yang bisa menggulirkan kembali kasus itu hingga bisa ke Pengadilan.

“Sudah ada rekomendasi. Belum final sekarang. Dimana celah-celah, kenapa harus ada kebijakan lain,” paparnya.

Jaksa Agung pun memberikan kepastian hukum terkait eksaminasi. Hal itu ditegaskan dengan pernyataannya bahwa tidak adanya perbedaan kasus korupsi TPAPD dengan kasus yang lain. Karena kata Jaksa Agung, selama bukti dan fakta mendukung, pihaknya tetap bersikap profesional untuk menegakan supremasi hukum.

“Intinya tidak ada disparitas. Tidak ada perbedaan satu sama lain. Sejauh bukti cukup, fakta, data mendukung, kenapa tidak,” tutur Prasetyo yang didampingi Wakajati Sulut, Ricardo Sitinjak.

Seperti diketahui, Fien Ering selaku Kejari Kotamobagu dan Ivan Bermuli selaku Kasi Pidsus, telah menerbitkan SKPP atas kasus yang telah memidanakan tujuh orang tersebut. Buntutnya, keduanya diperiksa Aspidus Kejati Sulut, Taufik Hidayat, Rabu 15 Juli lalu.

Pengehentian kasus Marlina menjadi perhatian sehingga Kejati menggelar eksaminasi yang menandakan adanya kejanggalan terkait keputusan Kejari Kotamobagu itu. Tim Kejati melakukan penelitian berkas perkara disemua tingkat penanganan.

Dalam perkara itu, pemeriksaan dikhususkan kepada Kepala Kejari dan Kasi Pidsus karena dinilai adanya masalah dengan penghentian kasus.

“Diteliti dan diperiksa semua tingkat penanganan, tim akan mengevaluasi dan akan memberikan hasilnya dalam waktu dekat,” terang Kajati Sulut, Teuku Muhamad Syah Rizal, melalui Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau, beberapa waktu lalu. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan