Manado – Mantan Bupati Bolaang Mongondow MMS Alias Marlina, yang sempat lepas dari status tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong, dipastikan bakal kembali terjerat.
Bahkan, kemungkinan besar Marlina segera terseret ke Pengadilan Tipikor Manado. Mengingat, Hakim Jemmy Lantu SH telah memutus menerima gugatan praperadilan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Sulawesi Utara yang diajukan melalui Penasehat Hukum Steven Wagiu SH, Zatosan Sancho Jacob SH dan Prima H Angkow SH.
Dikabulkannya gugatan praper oleh Hakim, secara otomatis menganulir penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Marlina, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Gugatan praper dilayangkan PH Formak Sulut karena berpandangan bahwa langkah Kejari dalam mengeluarkan surat tersebut adalah hal yang inprosedural atau tidak sesuai prosedur.
Disebutkan Pemohon dalam gugatannya, pada Desember 2014 Kejari Kotamobagu selaku pihak Termohon telah menyatakan bahwa hasil penyidikan kasus sudah lengkap atau P-21, yang kemudian telah diserahkan berkas serta tersangkanya oleh Polres Bolmong kepada pihak Kejari.
Namun, pada 1 Juli 2015, Kejari Kotamobagu yang dikepalai Fien Ering SH, malah mengeluarkan SKP2. Bagi Pemohon, tindakan Kejari Kotamobagu saat mengeluarkan surat ketetapan itu, tidak sah secara hukum.
“Jika benar perkara tersebut dari awal tidak cukup bukti untuk diproses ke tahap penuntutan, kenapa Kejari mengeluarkan surat P-21,” sebut Wagiu.
Tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya, Pemohon juga telah memaparkan ada jarak waktu yang panjang antara P-21 dengan tahap II (15 bulan).
Termohon juga dipandang telah mengabaikan Surat Edaran Jaksa Agung RI tertanggal 13 Januari 2010, yang pada angka 3 tertulis bahwa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan berdampak nasional atau internasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, pengendalian penanganan perkara dilakukan oleh Kejagung.
Uraian PH pemohon ternyata mampu untuk meyakinkan Hakim, sehingga dengan pertimbangan yang matang, Hakim memutuskan menerima gugatan praper tersebut. (jenglen manolong)





















