Mantan Bupati Bolmong Terdakwa Korupsi TPAPD Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Manado

Manado – Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tahun Anggaran 2010, Kamis (04/02/2016) siang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali SH MH, Jaksa Penuntut Umum, Da’wan Manggalupang SH dalam dakwaannya mengatakan, kasus itu berawal sewaktu terdakwa Marlina menjabat Bupati Bolmong.

Dia diduga telah melakukan korupsi dana TPAPD Triwulan II dan Triwulan III baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan M Potabuga (Dipidana tanggal 7 November 2012) selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), F L Sugeha (Dipidana 1 Desember 2014) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong juga selaku Pengguna Anggaran.

S Makalalag (Dipidana 1 april 2013) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penanaman Modal dan Statistik (BP3MS), C C P Wua (Dipidana 30 November 2012) selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretaris Daerah Bolmong juga sebagai PPTK. I S Lasinggaru (Dipidana 11 Februari 2013) selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan F Asimin (Dipidana 3 September 2015) selaku Asisten III juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Atas perbuatan tersebut, negara atau daerah dirugikan hingga Rp 4,810 miliar lebih. Dan untuk mempertanggungjawabkan itu semua, Jaksa menyeret Marlina dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999.

Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pecan depan.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan