
Tomohon — Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Tomohon tahun 2014 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD tahun 2014 Kota Tomohon, Selasa (26/11), di ruang paripurna DPRD.
Pada pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi, sebanyak 5 fraksi di DPRD Tomohon menyatakan menerima Ranperda APBD 2014 untuk ditetapkan sebagai Perda. “APBD merupakan instrumen dalam perwujudan kesejahtraan masyarakat. Untuk APBD Kota Tomohon, setelah dilakukan pengkajian yang sangat alot, maka dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2013 tentang penyusunan APBD, maka belanja modal atau dana untuk pembangunan infrastruktur mencapai 31 persen dari APBD Kota Tomohon,” ujar Ketua DPRD Kota Tomohon, Andy Sengkey.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, APBD 2014 Kota Tomohon adalah APBD yang pro rakyat. Ini dibuktikan dengan dana modal yang mencapai 31 persen sesuai dengan Permendagri.
“APBD tahun 2014 sangat pro rakyat. Kami berupaya untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat di Kota Tomohon. Penetapan APBD Kota Tomohon termasuk tercepat di banding Kabupaten dan Kota lainnya di Sulawesi Utara,” terang Eman yang tak lupa mengapresiasi sinergitas yang di bangun oleh pihak DPRD dan pemerintah kota yang sudah melakukan pembahasan intens terhadap APBD tahun 2014, sehingga mengkomodir berbagai kepentingan masyarakat.(Maria Wolajan)


























